Najwa Shihab Kritisi Tata Kelola BPJS Kesehatan di Tengah Kabar Iuran Naik, Begini Reaksi Humas BPJS
Jurnalis Najwa Shihab mengkritisi tata kelola BPJS Kesehatan di tengah kabar iuran yang akan naik mulai Juli 2020
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Untuk diketahui, iuran bagi peserta PBPU dan mandiri khusus kelas III, bisa tetap membayar sebesar Rp25.500. Sementara untuk sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Namun, peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan mulai 2021 mendatang dan tahun berikutnya.
Selisih iuran sebesar Rp7.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran.
• Diserang Anak Buah John Kei hingga Hampir Tewas, Korban Selamat Gara-gara Lihat Wajah Pelaku
"Ini kadang yang suka tak diingat orang, ada 130 juta yang dicover pemerintah secara gratis. Nanti di Juli pasien peserta mandiri kelas III dibantu Rp16.500 per jiwa, total anggota BPJS Kesehatan di kelas 3 sekitar 69 persen, kelas 2 15 persen dan kelas 1 capai 16 persen," jelas M Iqbal Annas Ma'ruf.
Fraksi PAN Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang dinilai belum melandai.
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak, agar pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kami menganggap kenaikan BPJS itu harus ditinjau ulang kalau perlu dibatalkan oleh pemerintah sampai pada waktu yang tertentu kemampuan ekomomi masyarakat sudah membaik," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).
Meskipun pemerintah memberikan subsidi hingga akhir tahun 2020, namun kenaikan iuran tersebut cukup memberatkan masyarakat.
Menurut Saleh kenaikan hampir Rp 10 ribu tersebut dinilai angka yang cukup signifikan.
"Kalau satu keluarga dikalikan lima orang berarti itu cukup besar untuk dipenuhi. Belum tentu mereka mampu membayar itu," ujarnya.
PAN, lanjut Saleh, juga meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus seimbang dengan pelayanan yang diberikan.
Jangan sampai kenaikan tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang ada saat ini.
"Pendataannya juga belum baik, kemudian sistem pembiayaan juga belum baik sehingga menimbulkan defisit luar luar biasa untuk ditangani. Dasar-dasar itulah yang membuat kami menolak kenaikan itu dengan tegas," ucapnya.
BPJS Kesehatan Mengaku Masih Defisit