Suami Tega Potong Telinga Istri, Kesal Tak Disiapkan Makan Hingga Mengaku Dirasuki Setan

Baco Bolong mengaku menganiaya istrinya dengan cara memotong telinga karena kesal dan marah.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com
Ilustrasi KDRT 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Seorang Suami bernama Baco Bolong alias Hasdi (43) tega memotong Telinga Istri Ciga (39).

Peristiwa itu terjadi di Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kini Baco Bolong harus menjalani proses hukum akibat perbuatannya di Mapolsek Larompong.

Dalam pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Larompong, Baco Bolong mengakui perbuatannya.

Baco Bolong mengaku menganiaya istrinya dengan cara memotong telinga karena kesal dan marah.

Istrinya sudah tidak mau menyiapkan makanan dan lebih memilih bermalam di rumah tetangga.

"Saya beri dia peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun justru dia menendang paha saya dan saya tarik telinganya," kata Baco Bolong, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan, sembilu bambu yang ia gunakan menganiaya istrinya didapatkan di dinding bawah atap rumah.

"Barang itu saya ambil saat bertengkar, memang sudah lama di tempat itu. Saya pun tidak tahu apa kegunaannya," terangnya.

Meski sudah telanjur, Baco Bolang mengaku tetap menyesali perbuatannya.

Sebab ia awalnya hanya ingin memberi peringatan kepada istrinya.

"Saya menyesali perbuatan saya, awalnya hanya mengancam, hanya ingin memberi perhatian. Tetapi karena dia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, personel Polsek Larompong menangkap Baco Bolong alias Hasdi (43), terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (23/6/2020).

Baco merupakan warga Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, sekitar pukul 01.30 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/VI/2020/Res.Luwu/Sek.Larompong tanggal 22 Juni 2020.

"Pelaku kita amankan dini hari tadi," ujarnya.

Yunus menyebut, Baco Bolong dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Ciga (39).

Dengan cara memotong sebagian atau separuh telinga kanan istrinya.

"Pelapor atas nama Ciga yang tak lain istri pelaku," ujarnya.

Yunus menambahkan, pelaku memotong telinga istrinya dengan menggunakan bambu.

"Bambu dibuat tajam dan runcing. Dimodel menyerupai pisau taji ayam," katanya.

Pelaku jengkel

Emosi Baco Bolong semakin menjadi lantaran sang istri lebih memilih nginep di rumah tetangganya dibading melayaninya sebagai suami.

Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus mengatakan, pelaku menganiaya istrinya Ciga (39) karena merasa jengkel.

"Karena pelaku merasa jengkel dan marah kepada istrinya yang selalu bermalam di rumah tetangganya," kata Yunus, Selasa (23/6/2020).

Tak hanya itu, Baco Bolong juga geram karena Ciga sudah jarang menyiapkan makanan.

"Katanya istrinya juga jarang meyiapkan makanan," kata dia.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Larompong.

"Pelaku sudah berada di Polsek Larompong untuk penyidikan," katanya.

Pedagang Bakso yang Diduga Ludahi Mangkuk Tak Terlihat Jualan Setelah Videonya Viral

Demo WNA di Depan Kedubes Nigeria Berujung Anarkis, Massa Rusak Pagar

Jamur Enoki Disebut Tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes, Dampaknya berbahaya Bagi Ibu Hamil

Ibu Model Iklan RCTI Oke di Pasar Terapung Meninggal: Alami Batuk dan Hipertensi, Ini Sosoknya

Geger Kades Tewas Ditembak Tergeletak di Jembatan, Temuan Senapan Angin Dekat Jasad Korban

Pelaku dijerat UU KDRT

Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati mengatakan, saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan barang bukti sembilu yang didesain mirip pisau kecil dan tajam.

"Saat ditangkap pelaku menyerahkan potongan telinga korban dan petugas memasukkan ke dalam botol sebagai barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Adapun korban, lanjut Syarif sudah kembali ke rumah setelah menjalani perawatan di Puskesmas Larompong.

"Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya setelah dirawat di Puskesmas Larompong. Korban masih trauma," tuturnya. (TribunTimur/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved