Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Buka Saat PSBB, Izin Tempat Karaoke di Sebuah Mal di Tangerang Seatan Terancam Dicabut

Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya mendapati empat ruangan karaoke tengah digunakan pelanggannya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP Tangsel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke di mal Teras Kota, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis malam (25/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat karaoke bernama Masterpiece di mal Teras Kota, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis malam (25/6/2020).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry, mengatakan, pihaknya mendapati empat ruangan karaoke tengah digunakan pelanggannya.

Hal itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih diterapkan pemerintah kota (Pemkot) Tangsel.

"Pada saat kami monitoring kami dapati ada laporan dari masyarakat sehingga kami menuju TKP. Di mana karaoke Masterpiece BSD yang masih beroperasi. Padahal harusnya belum beroperasi. Kami lakukan penindakan sesuai Perwal 13 tahun 2020 tentang PSBB," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (26/6/2020).

Muksin yang memimpin razia PSBB malam itu langsung membubarkan pengunjung karaoke dan menyegel Masterpiece.

"Kami lakukan penindakan sesuai Perwal 13 tahun 2020 tentang PSBB. Adapun pada saat kami di TKP ada empat room yang buka yang sedang aktivitas, sehingga karaoke Masterpiece itu kita lakukan penutupan," ujarnya.

Akibat bandel tetap buka saat PSBB, Masterpiece terancam dicabut izin beroperasinya.

Satpol PP menyerahkan laporan penindakan pelanggaran itu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

DPMPTSP bisa saja mencabut izin oeprasi karaoke Masterpiece jika dianggap pelanggaran yang dilakukan barat.

"Namun untuk pencabutan izin apa bila pelanggaran izin memang dianggap besar, kami serahkan atau kami rekomendasikan ke dinas terkait. Nanti dinas terkait yang akan mencabut izinnya atau hanya ditutup sementara," ujarnya.

Seperti diketahui, Tangsel sudah menerapkan PSBB sejak Sabtu (18/4/2020), hingga saat ini sudah perpanjangan keempat sampai Minggu (28/6/2020) mendatang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved