PPDB DKI Jakarta

Terlempar Karena Aturan Usia, Dinas Pendidikan Sarankan Siswa Ikut PPDB DKI Jakarta Jalur Prestasi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyarankan agar calon peserta didik yang terlempar dari jalur zonasi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
INSTAGRAM
Cara mendapatkan token penerimaan peserta Didik baru atau PPDB DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyarankan agar calon peserta didik yang terlempar dari jalur zonasi karena alasan umur bisa kembali mendaftarkan diri lewat jalur prestasi.

Sebab, seleksi di jalur prestasi yang akan dibuka pada 1 Juli mendatang tidak berdasarkan usia calon peserta didik.

“Bagi calon peserta didik yang belum diterima di zonasi, maka dapat lanjutkan di jalur prestasi. Sistem seleksinya mengutamakan nilai akademis yang akan diurutkan peringkatnya sesuai dengan daya tampung,” ucapnya, Jumat (26/6/2020).

Adapun jalur prestasi ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu jalur prestasi akademi dan jalur prestasi non akademis.

Jumatan, KPK Bagikan 900 Masker Gratis di Masjid Agung Sunda Kelapa

“Jalur prestasi non akademis (alokasi kursi) itu 5 persen dengan turut melampirkan keterangan atau sertifikat prestasi,” ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di akun youtube radiodisdik Jakarta.

“Kemudian, (alokasi kursi) 20 persen untuk jalur prestasi akademik. Tidak menggunakan sertifikat, tapi menggunakan nilai rapot,” tambahnya menjelaskan.

Dengan tidak adanya seleksi umur di jalur prestasi, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, persaingan antar calon peserta didik di  jalur prestasi ini sangat ditentukan oleh nilai rapat masing-masing anak.

“Jalur prestasi tidak melihat usia, karena seleksi pertamanya adalah nilai akademis. Artinya nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 dikalikan nilai  akreditasi sekolah, jadi tidak melihat usia,” kata Nahdiana.

PSI Kritik Soal 32 Lokasi Pengganti CFD: Harusnya Pemprov DKI Jakarta Mengedukasi

Seperti diketahui, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta menuai polemik.

Sejumlah orang tua pun memprotes kebijakan Disdik DKI Jakarta yang menjadi umur sebagai bagian dalam seleksi calon peserta didik leat jalur zonasi.

Mererka pun menilai hal ini tidak adil lantaran banyak anak yang memiliki nilai akademis bagus tapi tak bisa diterima  di sekolah pilihannya lantaran masih berusia muda.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved