Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Pengusaha Hewan Kurban di Jakarta Timur Harus Miliki SKKH dan SIKM
Meski ketika tiba di Ibu Kota nanti Sudin KPKP Jakarta Timur tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, namun SKKH tetap wajib dimiliki.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur menetapkan syarat bagi pengusaha hewan kurban jelang Idul Adha 1441 Hijriah.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiyani mengatakan persyaratan pertama yakni memastikan kesehatan hewan kurban yang dijual.
"Harus punya SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) dari tempat asal hewan. Jadi sebelum dibawa ke Jakarta sudah diperiksa," kata Irma saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020).
Meski ketika tiba di Ibu Kota nanti Sudin KPKP Jakarta Timur tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, namun SKKH tetap wajib dimiliki.
Sudin KPKP Jakarta Timur pun bakal memberikan bukti bahwa hewan kurban yang dijual sudah diperiksa dan dinyatakan sehat.
"Untuk sopir yang membawa hewannya sendiri harus punya SIKM (surat izin keluar masuk). Nanti sebelum berangkat koordinasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dulu," ujarnya.
Yakni permohonan pembuatan SIKM ke DPMPTSP dan memastikan lokasi penampungan hewan tak berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Irma menuturkan pengusaha hewan kurban hanya boleh berjualan di zona hijau penyebaran Covid-19 yang sudah dipetakan pihak Kelurahan.
Tentunya dengan persetujuan warga di sekitar lokasi yang tidak merasa terganggu dengan bau kotoran dari hewan selama di penampungan.
"Setelah permohonan pembuatan SIKM-nya disetujui DPMPTSP DKI Jakarta dan punya SKKH baru hewan kurbannya boleh dibawa dari daerah asal ke Jakarta," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hewan-kurban_20180806_201402.jpg)