Keributan di Green Lake City
Putri John Kei Akui Perubahan Besar dalam Diri Ayahnya, Pembebasan Bersyarat Dicabut Bapas Bogor
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra meminta maaf atas perbuatan keonaran yang dilakukan sang ayah.
Hal itu diungkapkan Melan Refra saat menjenguk John Kei yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).
“Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia yang di mana telah dianggap papah saya membuat kegaduhan," ujar Melan di damping kuasa hukum John Kei.
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.
Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.
Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman.
Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.
Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayang dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.
“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan Papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.
Dalam kunjungannya Melan juga membawa keperluan sehari-hari John kei di dalam tahanan. Seperti selimut dan baju ganti.
John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).
Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tetap hormati Nus Kei
Putri sulung John Kei, Melan Revra, mengakui terjadi kerenggangan antara John Kei dan Nus Kei.
Hal tersebut terjadi sejak sekitar 2 tahun sang ayah mendekam di jeruji Nusakambangan.
Namun Melan berujar walaupun hubungan keluarga sedikit renggang, namun ia selalu diajarkan untuk tetap menghormati Nus Kei.
"Papa selalu mengingatkan walaupun renggang tapi kita harus menghormati," ujarnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KompasTV, Sabtu (27/6/2020).
"Bahkan saat Opa Nus pindah rumah, saya masih tetap jalin silaturahmi, pergi ke rumah Opa Nus dan ngobrol-ngobrol biasa," terangnya lagi.
Sebelumnya, Melan mengakui hubungan John Kei dengan Nus Kei memang dekat.
"Pokoknya yang saya tahu dulu Opa Nus (Nus kei) itu sangat dekat dengan kami sekeluarga," kata Melan Revra.
"Namun entah kenapa saya kurang paham, saya merasa memang hubungan Papa dan Opa Nus agak melonggar, semenjak sekitar 2 sampai 3 tahun saat Papa di Nusakambangan," imbuh dia.
Namun, Melan mengatakan tak ingin ambil pusing lantaran baginya hal tersebut adalah permasalahan orang tua.
Terlebih persoalan tanah yang menjadi dasar kericuhan John Kei dan Nus Kei.
Ajukan penangguhan penahanan
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020).
Ditemui di Polda Metro Jaya, Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Penangguhan itu akan ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.
Di mana hingga saat ini, total sebanyak 31 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Beberapa di antaranya juga diketahui beriktikad bagi dengan menyerahkan diri.
Meski demikian, belum bisa memastikan kapan penangguhan itu akan diajukan oleh pihak kuasa hukum.
Namun Anton menjelaskan sesegera mungkin pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
Tak ada alasan khusus terkait pengajuan penangguhan terhadap penahanan John Kei.
Menurut Anton permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
Dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sebagai kuasa hukum, Anton akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin sekaligus dengan 31 lainnya," terang Anton.
"Karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," tambahnya.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan, John Kei akan dijamin oleh pihak keluarga.
Anton menuturkan, ada kemungkinan rekan John Kei dari pendeta atau para tokoh bangsa ikut menjadi jaminan.
"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan - rekan dari pendeta mungkin mau mencoba untuk ikut menjamin Bang John," ungkap Anton.
• Pulang dari Kantor, Tangis Dosen di Malang Alami Pelecehan Saat Bersama Anaknya
• Diberi Izin Anies Lakukan Reklamasi, Ini Kewajiban Taman Impian Jaya Ancol
• Kisah Tragis Penjual Cilok Tewas Ditembak Begal Usai Belanja di Pasar, Korban Alami Luka di Dada
• Ngaku Anggota Buser, Hendra Cabuli dan Ancam Bocah 14 Tahun Pakai Pistol Rakitan
• Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Perluasan Taman Impian Jaya Ancol Seluas 155 Hektar
Pencabutan Pembebasan Bersyarat
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mencabut pembebasan bersyarat sementara terhadap John Kei.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
Rika mengatakan keputusan Bapas Bogor berkaitan dengan ditetapkannya John Kei sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP, pada 21 Juni 2020.
"Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawsan kepada John Kei selama pembebasan bersyarat telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tanggal 21 Juni," ujar Rika, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Berlanjut pada tanggal 24 Juni 2020, Bapas Bogor juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor. Hal ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan BAP.
Sehari setelahnya, tim pengamat pemasyarakatan Bapas Bogor melakukan sidang. Adapun salah satu hasil sidang menyatakan bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Bapas Bogor juga merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan syarat John Kei. Adapun usulan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata dia.
"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk saat ini Rika mengatakan pihaknya tengah menunggu proses dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tandasnya. (Tribunnews.com/Warta Kota)