Pasutri Jual Anak Jadi PSK
Segini Tarif PSK Remaja Asal Cianjur yang Dipekerjakan Pasutri Muncikari Koja
Pasangan suami istri muncikari di Koja memasang tarif tertentu terhadap tujuh PSK di bawah umur yang mereka pekerjakan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Pasangan suami istri muncikari di Koja memasang tarif tertentu terhadap tujuh PSK di bawah umur yang mereka pekerjakan.
Setiap PSK belasan tahun tersebut dipasarkan lewat aplikasi Michat seharga Rp 300 ribu-400 ribu sekali berhubungan intim dengan pria hidung belang.
"Harganya rata-rata Rp 300 ribu-400 ribu," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, Sabtu (27/6/2020).
Untuk mencari keuntungan, pasutri muncikari ini lantas memotong upah yang diterima PSK dari pria hidung belang.
Dijelaskan Cahyo, setiap PSK wajib memberikan setoran Rp 50-100 ribu kepada muncikarinya.
"Kalau mami dan papinya bisa dapat Rp 50-100 ribu, ya mereka antara Rp 200-300 ribu dapatnya," ucap Cahyo.
Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.
Diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.
Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.
Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.
Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.
"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.
• Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja, Muncikarinya Pasutri, Tarifnya Ratusan Ribu
• Imbas Covid-19, Target PAD Kota Bekasi dari Sektor Restoran, Hiburan dan Hotel Baru Masuk 41%
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.