Jakarta Terapkan PSBB Transisi

43 Orang Tak Gunakan Masker di Bundaran HI, Satpol PP Beri Denda Segini

Bernard Tambunan, menyatakan 1 dari 43 pelanggar aturan PSBB ini didenda Rp 250 ribu.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mendapati 43 orang yang tidak mengenakan masker, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 43 orang yang tidak mengenakan masker, di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2020).

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, menyatakan 1 dari 43 pelanggar aturan PSBB ini didenda Rp 250 ribu.

Sementara lainnya diganjar sanksi sosial berupa menyapu jalanan.

"42 orang yang tidak pakai masker disanksi sosial dan satu orang didenda Rp250 ribu," kata Bernard, saat ditemui di lokasi, Minggu (28/6/2020).

Satu orang yang didenda Rp250 ribu ini lantaran enggan menyapu jalan.

"Kami selalu menawarkan kepada yang tidak pakai masker denda Rp250 ribu," jelas Bernard.

"Tapi, mungkin banyak juga yang tidak punya uang dan tidak mau membayar," lanjutnya.

Dia melanjutkan, sanksi sosial menyapu jalanan ini sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

"Kami lakukan sanksi sosial menyapu pakai rompi dan itu diperbolehkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ucap Bernard.

Ferdian Paleka Curhat Tragedi Penangkapan di Jalan Tol, Nikita Mirzani Acungkan Jempol: Lu Keren!\

Dapat Kejutan Hadiah dari Bapau Family, Sopir Pribadi Baim Wong Semringah Ucap Syukur: Bagus Baget!

Viral Video Dangdutan di Wisma Atlet, Anji Manji Heran: Tenaga Kesehatan Mau Saling Nularin Virus?

Dia mengimbau, masyarakat sebaiknya menggunakan masker tiap keluar rumah demi mencegah penyebaran virus corona.

"Pakai masker juga jangan setengah hati, pakai yang benar. Kadang-kadang kan ada yang pakai masker hanya sandiwara, nempel di leher," tutup dia

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved