Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Anies Baswedan Keluarkan Izin Reklamasi di Dekat Ancol, KIARA: Stop Tipu-tipu lah Pak Anies
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menipu nelayan.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal izin reklamasi di dekat Ancol, Jakarta Utara.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menipu nelayan.
"Stop tipu-tipu lah, pak Anies. Kalau dirunut kembali, salah satu janji Anies yaitu berkomitmen tidak ada lagi yang namanya reklamasi," kata Susan, saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (28/6/2020).
"Ini menjadi ironi. Walaupun retorikanya khas dari beliau, ini sekadar janji-janji ketika Anies mau mendapatkan posisi sebagai Gubernur di DKI Jakarta," lanjutnya.
Meski begitu, KIARA masih mengapresiasi Anies Baswedan lantaran telah menghentikan reklamasi di 13 pulau.
"Kami tetap apresiasi, karena dari 17 pulau, sudah ada 13 pulau yang dibatalkan," kata Susan.
"Tapi juga harus ingat, ada empat pulau yang hari ini masih bermasalah. Termasuk Pulau D, ratusan IMB, itu kalau kacamata hukum, tentu cacat hukum, tidak keluar izinya seharusnya," lanjutnya.
Menyoal reklamasi di dekat Ancol, KIARA menyebut Anies Baswedan juga tidak transparan.
"Kami melihat prosesnya tidak transparan. Soal reklamasi di Ancol, ratusan hektare ini, tentu mencederai kepercayaan para nelayan," ucap Susan.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Anies Baswedan
menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas kira-kira 155 hektar (ha).
Izin reklamasi ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Kepgub tersebut menyatakan reklamasi dilakukan memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas.
• Bantu Tekan Penyebaran Covid-19, BIN Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jalan Basuki Rachmat
• Diberi Izin Anies Lakukan Reklamasi, Ini Kewajiban Taman Impian Jaya Ancol
• Kasasi Anies Diterima MA Terkait Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Luasnya yakni sekira 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).