Anak Laporkan Ibu Kandung: Menggelapkan Motor, Terkait Hasil Warisan, Polisi Singgung Harga Diri
M membuat laporan polisi dipicu masalah sepeda motor. Dalam laporannya, M menduga ibunya telah melakukan penggelapan sepeda motor.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM- Polisi menolak laporan seorang anak, M (40) yang ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).
M membuat laporan polisi dipicu masalah sepeda motor.
Dalam laporannya, M menduga ibunya telah melakukan penggelapan sepeda motor.
Sepeda motor tersebut dibeli hari hasil bagi warisan. Simak selanjutnya alasan polisi menolak laporan tersebut:
1. Laporkan ibu kandung
Awal mula kasus tersebut adalah saat M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta. Dari hasil penjualan harta warisan itu, ibu hanya diberi bagian Rp 15 juta.
Si ibu kemudian membelanjakan uang tersebut dan membeli sepeda motor.
M kemudian mempermasalahkan karena sepeda motor kemudian berada di rumah saudara. Padahal cerita aslinya, sepeda motor tersebut dipinjam saudara yang ingin memakainya.
Sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara.
Mengetahui hal itu, ternyata membuat M keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/6/2020).
2. Alasan polisi tolak laporan

Mengetahui laporan itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengaku prihatin. Pasalnya, hanya karena masalah motor, seorang anak berusaha memperkarakan ibu kandungnya sendiri ke polisi.
Karena itu, Priyo secara tegas menolak laporan tersebut dan memintanya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo.