Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Izinkan Reklamasi Ancol Seluas 155 Ha, PDIP: Anies Langgar Janji Kampanye

Ia pun menyinggung janji kampanye Anies yang menyebut bakal menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Manuara Siahaan bereaksi keras atas diterbitkannya izin reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia pun menyinggung janji kampanye Anies yang menyebut bakal menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

"Itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucapnya, Senin (29/6/2020).

Adapun izin reklamasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Lebih Kurang 35 ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas kurang lebih 120 Ha.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta ini menilai Anies tak konsisten dalam membuat aturan.

Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol, PSI Minta 4.000 Unit Rusun Bagi Nelayan Dibangun

Sebab, Anies di awal kepemimpinannya sempat menghentikan seluruh kegiatan reklamasi di Jakarta.

Namun, ternyata pada Februari lalu dirinya kembali menerbitkan izin reklamsi di kawasan Ancol.

"Penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten dan akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama," ujarnya.

"Jadi, jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," sambungnya.

Manuara mengakui, saat ini belum ada peraturan yang melarang reklamasi di Jakarta lantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang di DKI belum juga disahkan.

"Dasar hukumnya belum ada. Kemarin kami mau bahas, itu ada dua Perda terkait zonasi dam tata ruang. Itu masih tertunda," kata Manuara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved