Karyawati Rumah Sakit Dirampok di Angkot
Perampok Bidan dan Perawat di Depok Tertangkap, Motif Ekonomi Hingga Riwayat Kejahatan
Polisi berhasil meringkus Arnol Sihombing dan Wilson Manalu, perampok yang menyasar bidan dan perawat saat pulang kerja di dalam angkot.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Polisi berhasil meringkus AS dan WM, perampok yang menyasar bidan dan perawat saat pulang kerja di dalam angkot pada Minggu (29/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui baru sekali beraksi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pengakuan para pelaku terdesak kebutuhan ekonomi, uang hasil kejahatannya digunakan untuk makan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Azis menuturkan, pihaknya juga tak langsung percaya dengan keterangan pelaku yang baru beraksi sekali.
“Kita tanya tidak mengaku, tapi kita punya data mereka melakukan kejahatan di wilayah Bogor tidak jauh dari lokasi dengan modus yang hampir mirip,” jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, para pelaku tak segan mengancam korban menggunakan sebuah gunting ketika melancarkan aksinya.
Bahkan, kedua korban diminta tengkurap di dalam angkot sambil diinjak, dan diajak berkeliling selama empat jam kurang lebih lamanya.
Azis berujar pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Nasib Rampok Bidan dan Perawat Naik Angkot di Depok, Sopir Masih Buron, Kaki Pelaku Dilumpuhkan |
![]() |
---|
Nasihati Pelaku Agar Taat Ibadah, Bidan dan Perawat Korban Rampok Angkot di Depok Doakan Ini |
![]() |
---|
Melawan Saat Ditangkap, Polisi Lumpuhkan Seorang Perampok Bidan dan Perawat di Depok |
![]() |
---|
Polisi Buru Sopir Angkot Kawanan Rampok yang Menyasar Bidan dan Perawat di Depok |
![]() |
---|
Rampok Bidan dan Perawat di Depok Berhasil Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Kurungan Penjara |
![]() |
---|