Karyawati Rumah Sakit Dirampok di Angkot
Polisi Buru Sopir Angkot Kawanan Rampok yang Menyasar Bidan dan Perawat di Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Dua perampok atas nama AS dan WM berhasil diringkus Unit Reskrim dari Polsek Cimanggis serta Polres Metro Depok.
Ke-duanya, merupakan perampok yang menyasar seorang bidan dan perawat di dalam angkot pada Minggu (21/6/2020).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S.
"S ini yang berperan sebagai sopir, masih DPO ya pencarian. Mereka komplotan artinya perencanaan dari awal," ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Sementara itu, Azis berujar dua pelaku yang berhasil yang diamankan ini lah yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Yang sopir hanya sopir saja membawa kendaraan untuk berkeliling. Sementara dua pelaku yang diamankan ini yang melakukan pencurian dengan kekerasan," bebernya.
Terakhir, Azis berujar pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Terancam 12 tahun penjara
Polisi berhasil meringkus dua dari tiga anggota kawanan penjahat yang merampok seorang bidan dan perawat di dalam angkutan kota (Angkot) pada Minggu (21/6/3020) silam.
Diwartakan sebelumnya, korban diajak berkeliling selama kurang lebih empat jam, hingga akhirnya diturunkan di kawasan Cibinong, Bogor.
Bahkan, selama empat jam diajak berkeliling para korban diminta tengkurap dalam angkot sambil diinjak tubuhnya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan para pelaku berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda.
"Sudah dua hari ini pelaku kita tangkap dari pelaku utama (AS) kemudian kemaren pelaku kedua (WM)," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (29/6/2020).
Dari penangkapan pelaku, Azis mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa anting, gelang, serta handphone milik korban.
Tak hanya itu, ada juga sebuah gunting yang diamankan, yang dijadikan alat pelaku untuk mengancam korbannya.
Terakhir, Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
"Terhadap pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Dishub Depok minta BPTJ berikan perhatian khusus
Kasus perampokan bidan dan perawat di Kota Depok, Jawa Barat, masih terus berlanjut.
Kali ini, giliran Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok, Marbudi, yang angkat suara terkait peristiwa tersebut.
Diwartakan sebelumnya, korban atas nama Susilawati dan Riasudi menjadi sasaran perampok dalam angkutan kota (Angkot) nomor 41 jurusan Kampung Rambutan - Citeureup.
Dikonfirmasi wartawan, Marbudi menuturkan peristiwa ini harusnya menjadi perhatian khusus Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Kejadian yang kemarin di Jalan Raya Bogor, angkutan yang menjadi lokasi perampokannya merupakan lintas kota, ini kewenangan BPTJ,” ujar Marbudi dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Marbudi, dari kasus tersebut, kelaikan angkutan umum yang ada saat ini juga menjadi perhatian oleh pihaknya.
Menurutnya, banyak angkutan umum yang kondisinya memprihatinkan dan tidak laik jalan.
“Secara kasat mata, angkutan kota banyak sekali yang tidak laik jalan, apalagi angkutan lintas kota yang menjadi kewenangannya BPTJ,” jelas Budi.
Terakhir, Marbudi berujar pihaknya telah menyurati BPTJ agar melakukan evaluasi angkutan umum, demi kenyamanan dan keamanan penumpang.
“Kami lagi mengajukan supaya angkutan kota ini mesti diperbaiki dan evaluasi,” pungkasnya. (*)