Beroperasi Sejak Januari 2020, Pabrik Narkoba Liquid di Bali Dikendalikan Narapidana

Kapolda mengatakan pabrik narkoba tersebut sudah beroperasi selama enam bulan terakhir

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana melakukan simulasi menjelang penerapan new normal, saat mengunjungi Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah home industry atau pabrik rumahan di Bali yang memproduksi narkoba liquid vape dan tembakau gorila digerebek kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pabrik narkoba tersebut sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Dari hasil keterangan mereka, home industry ini dimulai sejak Januari 2020," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Sedikitnya ada tujuh tersangka yang diamankan pihak kepolisian.

Namun, tak satu pun dari tujuh tersangka tersebut yang bertindak sebagai bos.

Nana menyebut pabrik rumahan narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana.

"Hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, home industry ini dikendalikan narapidana di lapas di Bali," ujar dia.

Narkoba liquid dan tembakau gorila hasil produksi pabrik rumahan ini diedarkan ke sejumlah provinsi.

"Sindikat ini sudah bermain antarprovinsi ataupun antarpulau, seperti Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Sulawesi, dan Bali," terang Nana.

Karena jangkauan peredarannya yang luas, lanjut Nana, sindikat narkoba ini mampu meraup untung hingga miliaran Rupiah.

"Omzetnya cukup besar, ini sudah miliaran Rupiah omzet mereka," ujar dia.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus ini, polisi turut memamerkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu.

"Ini barang bukti hasil penjualan sekitar Rp 500 juta yang kami dapatkan dari tersangka. Kemudian ada barang bukti emas 150 gram," tutur Nana.

Ketika menggerebek pabrik rumahan tersebut, polisi menemukan tujuh liter liquid vape mengandung narkoba, 24 Kilogram tembakau gorilla, dan bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.

Tak Ingin Koneksi Internet Lemot? Simak Tips Pilih Router yang Tepat

Sindikat Ini Raup Miliaran Rupiah Edarkan Liquid Vape Narkoba Ke 5 Provinsi

Gerebek Pabrik Home Industry Liquid Vape Mengandung Narkoba, Polda Metro Jaya Bekuk 7 Tersangka

"Jadi ada tujuh tersangka yang kita amankan, yaitu AAN, IK, NIK, AAP, ANA, AFP, dan K," terang Nana.

Nana menjelaskan, para tersangka mengedarkan narkoba secara online.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved