Pemuda Nganggur Cabuli Adik Sejak 2015 Hingga Hamil, Pengakuan Pelaku: Saya Nafsu, Disalurkan ke Dia

RS (25) pria pengangguran di Cirebon kerap memukuli adik kandungnya sendiri. Tak hanya itu, RS pun mencabuli adiknya yang kini hamil lima bulan.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Pria pengangguran di Cirebon sering pukuli dan mencabuli adiknya hingga hamil lima bulan 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - RS (25) pria pengangguran di Cirebon kerap memukuli adik kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, RS pun mencabuli adiknya yang kini hamil lima bulan.

Aksi bejat RS itu dilakukan sejak tahun 2015.

RS pun berstatus kakak, suami dan ayah.

RS mengaku tega mencabuli adiknya karena kerap menonton video porno.

Sering Pukul Adik

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan hingga beberapa kali.

Menurut dia, tersangka juga kerap melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.

"Tersangka ini kerap mengancam dan memukul sehingga korban tidak berdaya," ujar M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020).

Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik (net)
Ilustrasi pemukulan dan kekerasan fisik (net) ()

Ia mengatakan, RS juga tak segan memukul adik kandungnya untuk meladeni nafsunya.

Hingga korban merasa tidak tahan kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian.

Petugas yang menerima laporan itupun bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencabulan dan mengamankan tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Aksi cabul itu dilakukan pertama kali pada 2015, dan terus berulang hingga 2020," kata M Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan, RS sebelumnya bekerja sebagai buruh di DKI Jakarta.

Namun, tersangka pulang ke keluarganya yang mengontrak rumah di Cirebon dan hingga kini tidak bekerja.

Saat keluarganya tidak berada di rumah, RS pun tega mencabuli adik kandungnya itu.

"Di Cirebon ini tersangka hanya menganggur. RS tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan," ujar M Syahduddi.

Wajah Pelaku Lesu

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Wajah RS (25) terlihat lesu saat digelandang di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/6/2020).

Pria yang sehari-harinya hanya menganggur itu mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Polresta Cirebon" di bagian punggungnya.

Ya, warga Kabupaten Kuningan itu dibekuk petugas karena mencabuli adik kandungnya.

RS diam saja ketika Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasat Reskrim Polres Cirebon, Kompol Rina Perwitasari, bertanya kenapa ia tega mencabuli adik kandungnya.

RS terlihat bergeming meski Syahduddi didampingi Rina terus mengulangi pertanyaannya.

"Kenapa kamu tega sama adik sendiri?" kata Syahduddi kepada RS.

RS lagi-lagi hanya diam seribu bahasa.

Sering Nonton Video Porno

Hingga ia pun berujar nekat mencabuli adik kandungnya karena sering menonton video porno.

Ia juga mengaku aktivitas itu dilakukannya berkali-kali sehingga bernafsu saat melihat adik kandungnya.

"Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi disalurkan ke dia (korban) biar puas," ujar RS.

Menurut Syahduddi, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali.

Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada 2015, tepat ketika tersangka baru pulang dari DKI Jakarta.

Kala itu, RS bekerja sebagai buruh di Ibu Kota. Dia pulang untuk berkumpul dengan keluarganya yang mengontrak rumah di Kabupaten Cirebon.

Hingga kini, RS belum mendaspat pekerjaan.

Dalam setiap aksinya, RS kerap memukul dan mengancam sehingga korban tidak berdaya.

"Tersangka ini selalu mengancam dan tidak segan memukul korban untuk meladeninya," kata Syahduddi.

Peristiwa Serupa

Intel Gadungan Cabuli Siswi SMP

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Mengaku seorang intel, IP alias Langit Merah Saputra memperdaya gadis di bawah umur.

Pelaku yang kesehariannya seorang petani mengenal korban melalui media sosial Facebook dan mengaku sebagai intel kepolisian.

Mawar mengaku kepada polisi telah termakan bujuk rayu IP yang mengaku sebagai intel polisi tersebut.

"Sebab korban sampai mau digauli pelaku karena termakan bujuk rayu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku selain mengaku sebagai intel polisi, juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

IP memperdaya korban dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dan sering menginap di rumah korban.

Ketika orangtua korban tertidur, tengah malam IP melancarkan aksi bejatnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan bejatnya di tempat lain ketika pelaku mengajak korban keluar rumah.

Terakhir kali pelaku melakukan mencabuli korban pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pada saat menginap itu IP memanfaatkan situasi untuk mencabuli korban.

"Tengah malam sekira pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.

Basuki mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang.

"Perbuatan itu dilakukan saat sedang menginap di rumah korban, pelaku berani melakukan aksinya saat tengah malam, ketika orangtua korban sedang tertidur," katanya.

Seorang petani di Pringsewu yang mengaku sebagai intel polisi, IP alias Langit Merah Saputra (26) mengenal korbannya sejak Mei 2020.

Orangtua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku mencabuli Mawar.

"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Basuki menambahkan, pelaku IP diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Dusun Karang Kumbang Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 21.00 WIB.

IP lantas digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Kini IP harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengaku intel polisi

Mengaku sebagai intel polisi di media sosial, seorang pria di Pringsewu Lampung berhasil memperdaya seorang siswi SMP.

Sebut saja Mawar (16) mau saja dipacari sang 'intel' hingga berhubungan layaknya suami istri karena termakan bujuk rayunya.

Kejadian intel gadungan cabuli gadis SMP, berawal keduanya saling mengenal satu sama lain di Facebook.

Tak disangka awal perkenalannya via Facebook, Mawar (16), menjadi korban pencabulan intel polisi gadungan.

Mawar mengaku kepada polisi telah termakan bujuk rayu IP alias Langit Merah Saputra (26) yang mengaku sebagai intel polisi tersebut.

"Sebab korban sampai mau digauli pelaku, karena termakan bujuk rayu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Tarif Damri Rute Bandara Soekarno-Hatta Mengalami Perubahan Saat Pandemi, Berikut Daftar Lengkapnya

Masih Banyak Pembeli yang Tak Tahu Larangan Penggunaan Kantong Plastik

SMPN 230 Siap Terima Siswa Jalur Bina RW, Jumlah Murid Per Kelas Bertambah

Ditambahkan Basuki, pelaku selain mengaku sebagai intel polisi, juga berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.

IP memperdaya korban dan berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

IP sering menginap di rumah korban.

Ketika orangtua korban tertidur, tengah malam IP melancarkan aksi bejatnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan bejatnya di tempat lain ketika pelaku mengajak korban keluar rumah.

Terakhir kali pelaku melakukan mencabuli korban pada Sabtu, 20 Juni 2020.

Sering Menginap

IP alias Langit Merah Saputra (26) yang profesi sebenarnya adalah seorang petani ternyata sering menginap di kediaman korban.

IP sering datang dan menginap sejak April 2020.

Hal tersebut terjadi setelah IP dengan korban menjalin hubungan pacaran.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pada saat menginap itu IP memanfaatkan situasi untuk mencabuli korban.

"Tengah malam sekira pukul 24.00 WIB, pelaku melakukan perbuatan cabul," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 30 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di ruang tamu dan di dalam kamar tidur korban.

Basuki mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan secara berulang-ulang.

"Perbuatan itu dilakukan saat sedang menginap di rumah korban, pelaku berani melakukan aksinya saat tengah malam, ketika orangtua korban sedang tertidur," katanya. (TribunJakarta/TribunJabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved