Selewengkan Dana BOS Rp 441 Juta, Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang Terancam Dicopot
Inspektorat Provinsi Banten merekomendasikan pencopotan jabatan kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang berinisial CBD.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Inspektorat Provinsi Banten merekomendasikan pencopotan jabatan kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang berinisial CBD.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengatakan rekomendasi pencopotan terkait pemeriksaan terhadap kasus pelaporan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penggelapan Dana BOS itu diketahui untuk caturwulan 1 pada SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang senilai RP 441 juta.
"Kami merekomendasikan pencopotan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendorong laporan kepada pihak berwajib," tegas Kusmayadi saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
• Hal Seputar Pegawai Starbucks Intip Pelanggan Wanita Lewat CCTV, Polisi Minta Korban Melapor
Catatan gelap CBD diduga bukan hanya penggelapan dana BOS Caturwulan 1 saja, tapi ia lakukan juga pada caturwulan 2 tahun 2020.
"Perbuatan ini sudah masuk ranah kepolisian karena kan ada tindak pidana," sambung Kusmayadi.
Ia melanjutkan, kalau CBD sudah menjalani klarifikasi dan pemeriksaan internal di kantor inspektorat yang berada di Serang, Banten.
Saat ini, CBD yang didampingi Inspektorat tengah menjalani sidang di BKD.
• Pengurus RT/RW yang Antarkan Bantuan Sosial Dapat Uang Jasa, Pemprov DKI Jakarta: Itu Ongkos Kirim
"Dia datang pada pemanggilan ketiga dan ada dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucap Kusmayadi.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan CBD untuk penggelapan dana adalah hasil dari kesepakatan dengan bendahara sekolah yang berinisial ALY.
ALY sendiri bertugas untuk mencairkan dana BOS ke bank.
"Jadi kedua orang ini kepala sekolah dan bendahara mengambil uang ke bank. Kenapa bisa, sebab dana BOS itu hanya bisa dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah," terang Kusmayadi.
• Kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diminta Buka Lagi Golden Crown
Dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat yang diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah.
BOS ini digelontorkan dari pemerintah pusat secara bertahap selama satu tahun per cawu atau empat bulan sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/dana-bos_20180327_194314.jpg)