WNA Asal Korea Selatan Terciduk Memakai Sabu di Cikarang

WNA asal Korea itu bernama Chang Sup alias Mister SIM (50) memesan sabu kepada seorang pengedar bernama Arif Wibowo (35)

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, menciduk seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan usai kedapatan memesan sabu kepada seorang pengedar, Rabu, (1/7/2020).

Kepala Satuan Resese Narkoba AKBP Arlond Sintinjak mengatakan, WNA asal Korea itu bernama Chang Sup alias Mister SIM (50) memesan sabu kepada seorang pengedar bernama Arif Wibowo (35).

"WNA asal Korea kita amankan di kontrakannya di daerah Perumahan Medow Green Cikarang," kata Arlon saat dikonfirmasi, Kamis, (2/7/2020).

Dia menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di salah satu kafe.

Anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan di kafe yang beralamat di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut.

"Dari informasi itu kita melakukan serangkaian penyelidikan dan didapati tersangka pengedar (Arif Wibowo)," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka Arif, polisi mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Ketika diintrogasi, barang bukti sabu itu diketahui milik seorang WNA bernama Mister Sim yang kerap memesan ke tersangka Arif.

"Kita interogasi dan lakukan pendalaman, kemudian kita ringkus tersangka WNA Mister Sim di kontrakannya," tutur Arlond.

Tiga Hari Tak Ada Kabar, Wanita Ditemukan Tewas Tergeletak di Ruang Tamu

Regulator Gas Bocor saat Masak, Rumah Warga Pondok Ranggon Terbakar

"Kita juga mengamankan ponsel milik tersangka dan kita selidiki ada bukti percakpan kedunya terkair peredaran narkoba," tambahnya.

Adapun kedua tersangka lalu dibawa ke Mpolres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga langsung melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya menunjukkan tersangka Mister Sim dan Arif positif mengonsumsi sabu.

"Kita amankan dua pelaku satu diantaranya merupakan WNA asal Korea, memang sempat memesan narkoba jenis sabu untuk di pakai dan di gunakan bersama satu tersangka lainnya" terangnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Mereka dikenakan pidana pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 ,tentang penyalah gunakan narkoba ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved