Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase Tribunnews
Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum kini tengah mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

TONTON JUGA:

M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7).

Ramalan Zodiak Cinta Kamis 2 Juli 2020, Capricorn Hati-hati, Scorpio Hapus Pikiran Negatifmu

Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim.

Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin.

FOLLOW JUGA:

Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Kini kasus pembunuhan itu telah memasuki babak akhir.

Heboh Sindiran Give Away dari Sponsor, Baim Wong: Kita Buktikan Bagi-bagi Hadiahnya Bukan Bohongan

Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi
Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Bongkar Sikap Engku Emran Selama Nikah, Laudya Cynthia Bella: Insya Allah Ada Hikmahnya

Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.

"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.

"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.

Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.

Perjalanan Cinta Laudya Cynthia Bella Bersama Engku Emran Sebelum Cerai, Nikah Setelah 5 Bulan Kenal

"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.

Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba.

Onan menilai, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020).
Zuraida Hanum, otak utama sekaligus tersangka kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan. Ia dihadirkan oleh polisi dalam gelar kasus perkara di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020). (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

Baim Wong Borong Dagangannya, Penjual Kerupuk Tunanetra Terharu: Beli Sambil Ibadah

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

FOLLOW JUGA:

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan. Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved