Pelanggan Kafe Korban Pelecehan

2 Pegawai Starbucks Intip Payudara Pelanggan Ditangkap: Mengaku Kenal Korban, Beri Bukti Ini

Dua oknum karyawan Starbucks yang viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Kedua karyawan itu mengintip payudara pelanggan lewat CCTV.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
SHUTTERSTOCK via Kompas.com
Ilustrasi CCTV 

"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kita akan tindak lanjuti laporan tersebut," kata Yusri kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).

Dia mengingatkan, pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti.

Pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kena kan juga pasal UU ITE," cetusnya.

Polsek Tanjung Priok memastikan video pegawai Starbucks yang melakukan tindak pelecehan dengan mengintip payudara pelanggannya dan viral di media sosial adalah benar adanya.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi gerai Starbucks yang berada di Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Anggota kami telah melakukan pengecekan di Sunter Mall, emang kejadian itu benar ada,” ungkap Budi, Kamis (2/7).

Korban Belum Lapor

Polsek Tanjung Priok memastikan video pegawai Starbucks yang melakukan tindak pelecehan dengan mengintip payudara pelanggannya dan viral di media sosial, benar adanya.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi gerai Starbucks yang berada di Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Anggota kami telah melakukan pengecekan di Sunter Mall, emang kejadian itu benar ada,” ungkap Budi, Kamis (2/7/2020).

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari korban pelecehan yang ada di dalam video tersebut.

“Sampai saat ini kami belum dapat laporan, jadi kami masih menunggu."

"Apabila pelapor hadir dan melaporkan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Budi.

Budi menambahkan, pelaku pelecehan berjumlah satu orang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved