Bantu Banding Pemprov DKI, BNN Siap Tunjukkan Bukti Peredaran Narkoba di Golden Crown

Arman Depari mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat memberi keterangan di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung upaya banding Pemprov DKI Jakarta dalam kasus penutupan Diskotek Golden Crown di PTUN.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum agar Diskotek Golden Crown kembali ditutup.

"Kita siap bantu, karena yang merazia dan merekomendasikan penutupan itu kan BNN. Jika perlu BNN akan mengirim rekomendasi baru (penutupan Diskotek Golden Crown)," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jumat (3/7/2020).

Razia yang dimaksud Arman yakni razia pada Kamis (6/2/2020) saat dia memimpin langsung pemeriksaan 184 pengunjung Diskotek Golden Crown.

Kala itu 107 pengunjung Diskotek Golden Crown ditanyakan positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine BNN.

"Kami siap menunjukkan bukti penyelidikan bahwa adanya transaksi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam diskotek. Kalau diminta kita siap beri bantuan upaya hukum," ujarnya.

Arman menuturkan langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI menutup Golden Crown sudah tepat.

Selama ini BNN sudah banyak mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan yang jadi satu target para gembong memasarkan produknya.

"Kalau tempat hiburan malam yang jadi tempat peredaran narkoba tidak ditutup buat apa kami beri rekomendasi penutupan ke pemerintah daerah?," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (30/6/2020) PTUN memenangkan gugatan manajemen PT Mahkota Aman Sentosa selaku pengelola Golden Crown.

Imbasnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus mengizinkan Golden Crown Crown kembali beroperasi.

"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi keputusan tersebut.

Warga Jakarta Jangan Khawatir Ganjil Genap Dipastikan Tak Ada Sampai 14 Juli Saat PSBB Masa Transisi

Jalan Inspeksi Waduk Pluit Longsor Belum Diperbaiki, Bina Marga DKI Jakarta: Terkendala Administrasi

Pandemi Covid-19, Provinsi Banten Masih Jadi Zona Merah Peredaran Narkotika

Pengelola mengajukan gugatan dengan alasan 107 pengunjung Golden Crown yang positif narkoba tak bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba dalam diskotek.

Menanggapi putusan tersebut Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sudah mengajukan banding ke PTUN Tinggi yang kini didukung BNN.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved