Idul Adha, Warga di Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Dapat Saksikan Pemotongan Hewan Kurban
Bagi masyarakat yang wilayahnya termasuk zona merah Covid-19 tak dapat menyaksikan pemotongan hewan kurban, pada Idul Adha, 31 Juli 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bagi masyarakat yang wilayahnya termasuk zona merah Covid-19 tak dapat menyaksikan pemotongan hewan kurban, pada Idul Adha, 31 Juli 2020.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan dan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, hal ini dilakukan guna mencegah kerumunan.
Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur (Pergub) ini menjelaskan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.
"Sebagai edukasi kepada masyarakat bagaimana berkurban yang aman dan sehat pada masa PSBB transisi," kata Darjamuni.
"Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta akan membuat video simulasi pemotongan hewan kurban," sambungnya.
• Lepas Jenazah Pelda Rama yang Gugur di Kongo, Panglima: Keluarga Besar TNI Berduka
• Terekam CCTV, Maling Gasak Motor Driver Ojek Online di Depan Rumah Ibadah Kawasan Pancoran
Nantinya, sebanyak 584 tenaga pemeriksa kesehatan hewan akan dikerahkan.
"Khususnya konsumen daging kurban, akan dikerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan," kata dia.
"Petugas tersebut memeriksa kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3," tutupnya.