Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Satpol PP DKI Kumpulkan Rp 430,7 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Satpol PP DKI Jakarta berhasil mengumpulkan Rp 430,7 juta dari denda ribuan pelanggar protokol kesehatan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin meninjau protokol kesehatan Covid-19 di Central Park Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) 

“Pelanggarannya (mayoritas) karena tidak berdisiplin mengenakan masker,” ujarnya.

Sanksi tak tanya diberikan kepada individu yang melanggar aturan, tapi juga terhadap pengelola sarana dan prasarana  umum, pemilik tempat makan, hingga perkantoran yang belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.

“Seperti tidak melengkapi dengan wastafel  untuk cuci tangan, kapasitas lebih dari 50 persen, jam kerja dan lainnya,” kata Arifin.

Di masa perpanjangan PSBB transisi ini, Arifin menegaskan, pihaknya bakal tetap menegakkan aturan yang ada dan meminta seluruh masyarakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.

“Kalau masyarakat tidak disiplin menggunakan masker ya kami ambil tindakan.pendisiplinannya di situ,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved