Simak! Ini Tahapan Seleksi PPDB Jalur Bina RW Sekolah
PPDB jalur zonasi bina RW sekolah itu bakal dibuka pada Jumat (4/7/2020) besok, mulai pukul 00.01 WIB hingga 16.00 WIB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Guna menampung tingginya minat masyarakat untuk bersekolah di sekolah negeri, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi Bina RW sekolah.
PPDB jalur zonasi bina RW sekolah itu bakal dibuka pada Jumat (4/7/2020) besok, mulai pukul 00.01 WIB hingga 16.00 WIB.
Disdik DKI pun telah menerbitkan Keputasan Kepala Dinas (Kepdis) Nomor 670 Tahun 2020 sebagai landasan hukum PPDB jalur zonasi bina RW sekolah yang baru pertama kali dibuka tahun ini.
Dalam Kepgubnya itu, Disdik DKI menyebutkan bahwa jalur zonasi bina RW sekolah ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah.
“Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan,” tulis Kepala Disdik DKI Nahdiana dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (3/7/2020).
Kemudian, setiap calon peserta didik baru tingkat SMP hanya dapat memilih satu sekolah dan untuk tingkat SMA hanya dapat memilih satu peminatan dalam satu sekolah.
“Kuota PPDB jalur zonasi untuk bina RW sekolah paling banyak empat peserta didik per rombonngan belajar,” ucapnya.
Adapun pendaftaraan PPDB jalur zonasi bina RW sekolah dilakukan secara daring lewat website ppdb.jakarta.go.id.
“Jika calon peserta diidik baru tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung,” ujarnya.
Berikut tahapan seleksi PPDB jalur zonasi bina RW sekolah :
1). Domisili calon peserta didik baru terdata di RW yang sama dengan sekolah pilihan;
2). Jika jumlah pendaftar yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia calon peserta didik baru dari usia tertua ke usia termuda;
3). Jika terdapat usia yang sama, maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu pendaftaran yang lebih awal.
Setelah diterima di sekolah pilihan, calon peserta didik baru pun diminta melakukan lapor diri secara daring yang bisa dilakukan pada 6 Juli 2020, mulai pukul 00.01 WIB hingga 16.00 WIB.