PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta Zonasi Bina RW Timbulkan Polemik Baru, Orangtua Murid: Cuma Beda RW Gak Bisa Daftar
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW menjadi polemik baru.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai menambah beban masyarakat di saat pandemi Covid-19 karena memakai aturan usia saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan para anggota DPR RI saat melakukan audiensi dengan para orangtua siswa yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas PPDB DKI Jakarta.
Bahkan usai PPDB DKI Jakarta jalur prestasi akademik, akan digelar PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW yang tetap pakai aturan usia.
Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 via jalur zonasi masih belum mereda.
Orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua.
Setelah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menggelar demo, dan melapor ke Ombudsman, para orangtua juga menyampaikan keluhannya kepada anggota DPR RI. Mereka, bersama KPAI, melakukan audiensi di Komisi X DPR RI, Selasa (30/6/2020).
• Dinas Pendidikan Buka PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Mulai 4 Juli, Simak Persyaratannya
• Usulan BKN Disetujui DPR, Simak Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Hingga Kapan Waktu Pemberkasan
• Marak Kasus Curanmor Hingga Garong di Ciracas Jakarta Timur, Kapolda: Tindak Kriminalitas Naik
• Meski Perpanjang PSBB Masa Transisi, Anies Baswedan Izinkan Adanya Unjuk Rasa di DKI Jakarta
Permintaan para orangtua adalah agar PPDB jalur zonasi yang kini diterapkan itu dibatalkan dan diulang dengan menggunakan petunjuk teknis yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Calon siswi menangis
Dalam audiensi itu, seorang calon siswi SMA menangis di depan para anggota Komisi X DPR RI.
Saat itu, anak tersebut diberikan kesempatan berbicara dan menyatakan aduannya sebagai salah satu siswi yang tidak diterima karena kalah dari siswa yang lebih tua usianya.
Siswi berusia 14 tahun itu dinyatakan tidak lolos jalur zonasi meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah.
Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya pertimbangan jalur zonasi berdasarkan usia.
"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak, tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.
"Buat apa kami belajar tiga tahun, lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar, sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya mengalokasikan kuota jalur zonasi 40 persen pada PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Menurut Dede, kuota tersebut seharusnya dilebihkan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.
"Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam Permendibud itu jarak. Zonasi itu 50 (persen), bahkan bisa 60 persen bukan 40 persen," ucap Dede.
Dede melanjutkan, Komisi X bakal meminta jalur zonasi bukan lagi hanya bergantung pada jarak dan usia, melainkan nilai.
"Ke depan kami dorong bukan hanya jarak, tapi nilai. Walaupun bukan jalur prestasi," kata dia. (Kompas.com/ TribunJakarta.com)