Sederet Fakta 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Kepulauan Seribu, Pegawai Bea Cukai Direhabilitasi
Sebanyak 11 orang menyewa hotel di kawasan Kepulauan Seribu untuk pesta narkoba. Pegawai Bea Cukai direhabilitasi.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 11 orang menyewa hotel di kawasan Kepulauan Seribu untuk pesta narkoba.
Demikian dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, saat konferensi pers, di kantornya, Jumat (3/7/2020) malam.
Mereka sempat diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sebelas orang terdiri dari enam pria dan lima perempuan.
Heru mengatakan, lima dari 11 pelaku kini berstatus tersangka.
"Jadi, lima dari sebelas (11) orang ini kami jadikan tersangka karena terbukti memegang narkoba jenis ekstasi," kata Heru.
Lima tersangka ini berisinial HG (42) pria yang sebagai wirausaha di Jakarta Pusat dan ND (47), pria yang selaku karyawan di perusahaan kawasan Jakarta Timur.
Selanjutnya tersangka HM (44) sebagai pegawai swasta di Jakarta Utara dan AG (44), selaku pegawai swasta di kawasan Jakarta Pusat.

Terakhir, yakni TN (48) sebagai pegawai swasta di wilayah Jakarta Utara.
"Mereka menyewa hotel dan memang sudah janjian dengan lima perempuan tersebut," tambah Heru.
Sementara, satu pelaku yang bekerja di BeaCukai, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"AP (pegawai Bea-Cukai) tidak ditemukan barang bukti dan tidak tahu akan ada pesta narkoba," jelas Heru.
Pegawai Bea Cukai Direhabilitasi