Beraksi Puluhan Kali, Dua Pencuri Motor Spesialis Jabodetabek Ini Berstatus Residivis
Indra (26) dan Syamsudin (30), tak lagi menghirup udara bebas seperti biasanya. Spesialis maling motor ini tertangkap oleh petugas Polres Metro Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Indra (26) dan Syamsudin (30), tak lagi menghirup udara bebas seperti biasanya.
Awal bulan ini, keduanya berhasil diringkus Satuan Resort Kriminal Polres Metro Depok di tempat persembunyiannya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Mereka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Jabodetabek.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah, mengatakan para pelaku telah menggasak 46 sepeda motor korbannya sejak bulan September 2019 hingga Februari 2020 silam.
Menurut Azis, kedua pelaku berstatus residivis dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara atas tindak pidana yang telah mereka perbuat.
“Ini (Indra) kasus pelecehan seksual, yang satu lagi (Syamsudin) pernah dihukum karena mencuri sepeda,” ujar Azis saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (8/7/2020).
Azis berujar, ketika diamankan kedua pelaku nekat melawan petugas dan melarikan diri, hingga terpaksa harus dilumpuhkan oleh petuags.
Terakhir, Azis berujar para pelaku yang telah diamankan ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penajra lima tahun lamanya.
“Pasal yang kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara lima tahun,” ucap dia.