Janda Muda Jual Bayi 2 Bulannya Rp 6 Juta, Terbongkar Polisi Akibat Insiden Ini di Depan RS

Seorang janda mudaSeorang janda muda berinisial EP (24) tega menjual bayinya yang baru berusia dua bulan.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Tiga orang tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang janda muda berinisial EP (24) tega menjual bayinya yang baru berusia dua bulan.

Warga Cilacap, Jawa Tengah itu memasarkan bayi malangnya melalui media sosial, Facebook.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan EP menulis "seorang bayi laki-laki mencari adopter"

TONTON JUGA

"Postingan itu dibaca oleh SBF (25) yang merupakan makelar atau pencari bayi," ujar AKP Riko Sanjaya dalam jumpa pers, Selasa (7/7/2020).

Riko menyampaikan, SBF kemudian menghubungi EP.

Dari pembicaraan itu, keduanya sepakat bertemu di Cilacap, Jawa Tengah.

Kepada SBF, EP menawarkan bayi laki-lakinya seharga Rp 6 juta.

Baim Wong dan Paula Buat Ribuan Warga di Kampung Pak Acun Berkumpul, Jadi Tontonan saat Makan Pecel

TONTON JUGA

"Untuk adopsi bayi laki-laki tersebut biayanya Rp 6 juta," ungkapnya.

Uang untuk biaya adopsi itu diperoleh SBF dari JEL (39) yang berprofesi sebagai bidan.

Setelah bayi yang baru berusia dua bulan tersebut diterima, SBF menyerahkan ke JEL.

SBF kemudian mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut.

"SBF mencari orang yang mau mengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Ilustrasi mayat bayi.
Ilustrasi mayat bayi. (Tribun)

Vicky Prasetyo Dijebloskan ke Rutan, Adik Kecewa: Cuma di Negara Ini Suami Sah Gerebek Istri Ditahan

Setelah itu SBF mengiklankan di media sosial Facebook dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja".

Postingan tersebut kemudian dibaca oleh RA (30) warga Yogyakarta.

"RA menghubungi SBF dan bersedia mengadopsi. Termasuk mengganti biaya adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orang tuanya.

Pulang Kampung Setelah 2 Tahun Tinggal dengan Baim Wong, Nenek Iro Ucap Permintaan: Bacain Yasin Ya

Aksi Penjualan Bayi Terbongkar

RA rupanya berbohong, ia membawa kabur bayi tersebut.

Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.

"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.

ilustrasi
ilustrasi (tribunbali)

Nikita Mirzani Raba dan Cium Pipi Alshad Sepupu Raffi Ahmad, Boiyem: Anak Orang Tegang Loh

Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor. Keduanya lantas dimintai keterangan.

"Kita lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.

Asalan EP Menjual Bayi

Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi.

EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.

"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan. Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.

Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.

Lagu Ciptaannya Trending Satu di YouTube, Ade Govinda Ungkap Sikap Tak Biasa Aurel saat Rekaman

Dari kasus ini, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.

Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Baca berikutnya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved