Modus Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga 10 Kali, Pelaku Bisiki Korban: Kalau Saudara Gak akan Hamil
Nasib malang menimpa seorang remaja putri asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
"Kalau saudara tidak akan hamil," kata AN seperti disampaikan Terry.
• Kemahalan Beli Brompton? Berikut Daftar Harga Sepeda Lipat Element Murah, Mulai Rp 3 Jutaan!
Jadi Korban Perundungan Warga
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, remaja putri berusia 13 tahun, korban pemerkosaan kakak kandung, mengalami depresi mendalam.
Hal itu lantaran korban tetap ingin melanjutkan sekolahnya tapi mendapat perundungan dari masyarakat setempat.
Eka tidak merinci perundungan apa yang diterima korban.
Namun, mereka telah memutuskan untuk menyekolahkan korban di Kota Pontianak.

“Korban ini mau lanjut sekolah menengah pertama (SMP), tapi dia sempat mendapat perundungan dari masyarakat, jadi akan kita pindahkan ke Pontianak," kata Eka, Senin (6/7/2020).
Selain itu, depresi korban juga karena sempat hamil empat bulan dan akhirnya keguguran.
Korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.
"Hingga saat ini, kita terus mendampingi korban,” imbuhnya.
• Bertemu Nenek Penjual Pisang di Jalan Menanjak, Ruben Onsu Iba dan Langsung Lakukan Ini: Enggak Tega
Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry
Kepolisian sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.