Modus Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga 10 Kali, Pelaku Bisiki Korban: Kalau Saudara Gak akan Hamil
Nasib malang menimpa seorang remaja putri asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib malang menimpa seorang remaja putri asal Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Remaja berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, AN (20).
Aksi bejat itu telah dilakukan AN kepada korban sejak Januari hingga Maret 2020.
AN diketahui telah lebih dari 10 kali melakukan perbuatan tersebut kepada adik kandungnya.
Akibatnya sang adik telah hamil 4 bulan.
Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKT Michael Terry mengatakan, modusnya, pelaku mendatangi korban yang tengah tidur, lalu membangunkan korban.
• Detik-detik Room Boy Temukan Mayat Wanita di Kamar Hotel, Kaget Lihat Ada Tangan di Bawah Ranjang
"Korban sempat menolak dengan mengatakan 'tidak boleh'," kata Terry (6/7/2020).
Tetapi pelaku tak kehabisan akal, ia mengelabui bocah lugu yang masih berumur 13 tahun itu.
Kepada korban, pelaku berbisik mengatakan bahwa tidak apa melakukan hubungan badan dengan saudara.
"Tidak apa-apa, kalau dua beradik boleh, kecuali sama orang lain” kata AN seperti ditirukan Terry.

Tidak Akan Hamil
Tak hanya satu kali pelaku mengelabui korban.
Selain mengatakan bahwa hubungan antara kakak-adik boleh, pelaku juga mengelabui korban dengan cara lain.
Kepada pelaku, korban sempat menyampaikan ketakutannya kalau sampai hamil.
Tapi, lagi-lagi pelaku mengatakan bahwa, sama-sama saudara tidak akan hamil dan tetap melakukan perbuatannya.
"Kalau saudara tidak akan hamil," kata AN seperti disampaikan Terry.
• Kemahalan Beli Brompton? Berikut Daftar Harga Sepeda Lipat Element Murah, Mulai Rp 3 Jutaan!
Jadi Korban Perundungan Warga
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, remaja putri berusia 13 tahun, korban pemerkosaan kakak kandung, mengalami depresi mendalam.
Hal itu lantaran korban tetap ingin melanjutkan sekolahnya tapi mendapat perundungan dari masyarakat setempat.
Eka tidak merinci perundungan apa yang diterima korban.
Namun, mereka telah memutuskan untuk menyekolahkan korban di Kota Pontianak.

“Korban ini mau lanjut sekolah menengah pertama (SMP), tapi dia sempat mendapat perundungan dari masyarakat, jadi akan kita pindahkan ke Pontianak," kata Eka, Senin (6/7/2020).
Selain itu, depresi korban juga karena sempat hamil empat bulan dan akhirnya keguguran.
Korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.
“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.
"Hingga saat ini, kita terus mendampingi korban,” imbuhnya.
• Bertemu Nenek Penjual Pisang di Jalan Menanjak, Ruben Onsu Iba dan Langsung Lakukan Ini: Enggak Tega
Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Bagian Operasional Polres Bengkayang AKP Michael Terry mengatakan, aksi bejat pelaku dilaporkan sang ibu pada Kamis (30/4/2020) silam.
“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry
Kepolisian sudah memperoleh keterangan dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian.
(tribunjakarta/kompas.com)

Kejadian Serupa
Ayah di Kalbar Cabuli Anak Kandung Sejak Umur 9 Tahun
Seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2010.
Kejadian miris ini terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Sang ayah yang melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya ini diketahui berinisial DN.
Ternyata sang ayah telah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak tahun 2010.
Saat itu putrinya baru berusia 9 tahun.

Perbuatan ini sudah dilakukan oleh sang ayah selama 4 kali.
Namun akhirnya aksi bejat DN ini ketahuan sang istri pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tak terima dengan perbuatan DN, sang istri langsung melaporkannya ke polisi.
DN pun akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, DN ternyata juga mengancam putrinya.
Jika sang putri tak menuruti permintaannya, sang ayah mengancam akan menyakiti ibunya.
Sang putri pun tak berdaya dengan adanya ancaman tersebut.
Berikut deretan fakta ayah tega cabuli putri kandungnya selama 10 tahun.
Kronologi terbongkarnya ayah cabuli anak kandung

Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudi mengatakan, aksi pelaku terbongkar setelah ketahuan istrinya pada Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Diceritakan Eko, kejadian itu berawal saat korban diminta pelaku untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamarnya.
Karena tak merasa curiga, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun, pelaku kemudian menyusul korban dan mengunci dari kamar.
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor, lalu membaringkan korban ke tempat tidur, lalu langsung menindih korban," kata Eko melalui keteranga tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Sambung Eko, tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar.
Mendengar hal itu, pelaku langsung melepaskan korban.
"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Dilakukan sejak 2010, ancam sakiti ibu

Kata Eko, berdasarkan keterangan dari pelaku, perbuatannya dilakukan sebanyak 4 kali pada tahun 2010, 2012, 2014, dan terakhir 2020.
Sambung Eko, perbuatan itu rata-rata terjadi pada pagi hari saat ibu korban pergi ke sawah.
Dijelaskan Eko, selain 4 kali melakukan pencabulan, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, tetapi perbuatan tersebut selalu ditolak korban.
Namun, pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak.
Pelaku berkata, 'Kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ujarnya.
Terancam 15 tahun penjara

Saat ini, kata Eko, pelaku masih dalam pemeriksaan pihaknya.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelasnya.