Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol

Pemprov DKI Minta Lahan Kontribusi 5 Persen di Reklamasi Ancol, PDIP Heran: Sangat Tdak Wajar

Anies diam-diam mengambil keputusan ini lantaran tak berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRD

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana di Pantai Lagoon Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (21/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mempertanyakan lahan kontribusi sebesar 5 persen yang menjadi jatah Pemprov DKI dari hasil reklamasi Ancol.

Ia pun menyebut, Anies diam-diam mengambil keputusan ini lantaran tak berkonsultasi terlebih dahulu dengan para anggota dewan di Kebon Sirih.

"Dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya dan diputuskan sepihak oleh gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," ucapnya, Selasa (7/7/2020).

Terlebih, Pemprov DKI tidak menyebutkan dasar hitungan 5 persen pembagian jatah lahan dari proyek reklamasi Ancol seluas 155 ha ini.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang perluasan kawasan Ancol, Anies juga tak menyebut peruntukan lahan kontribusi tersebut.

"Enam hektar yang lima persen itu jadi pertanyaan besar, dasarnya lima persen dari mana? Sangat tidak wajar bila diputuskan lima persen," ujarnya.

Untuk itu, mantan Wakil Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini menyebut, terbitnya Kepgub Nomor 237/2020 sarat kepentingan dan menjadi preseden buruk dalam tata pamong di lingkungan Pemprov DKI.

Terlebih, Kepgub ini juga dinilai cacat hukum lantaran tak memiliki landasan hukum yang kuat.

Jadwal dan Spoiler One Piece Chapter 985: Apakah Kaido dan Big Mom Berencana Monjodohkan Anaknya?

Fakta-fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap yang Melenggang Bebas Sejak 2008

Wajah Vicky Prasetyo Sembab Ditahan, Angel Lelga: Jangan Manipulasi, Lebih Baik Cari Nafkah Halal

Sebab, Kepgub yang dikeluarkan Anies ini seharusnya didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang rancangannya malah dicabut pada 2018 lalu.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar hal ini tidam menjadi contoh buruh yang bisa diikuti kepala daerah lain," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved