Berikut Sejumlah Aturan Tatap Muka yang Dirilis Kemendikbud pada Jadwal Masuk Sekolah di Zona Hijau
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan ( Kemendikbud) merilis aturan tatap muka pada jadwal masuk sekolah untuk wilayah yang dinyatakan zona hijau.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayan ( Kemendikbud) merilis aturan tatap muka pada jadwal masuk sekolah untuk wilayah yang dinyatakan zona hijau.
Sebelumnya Kemendikbud secara resmi merilis jadwal masuk sekolah 13 Juli 2020.
Setelah beberapa bulan aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan karena pandemi Covid-19 atau virus corona, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengizinkan sekolah dibuka kembali.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar mengajar pada bulan Juli 2020.
• Kasatpol Konfirmasi Foto Para Anggota Pakai Sepeda Brompton Ratusan Juta: Buat Makan Aja Susah
• Ridwan Kamil Sebut Hanya 1 Kota di Jabar Boleh Buka Sekolah, Kota Bekasi Tetap Gelar KBM Tatap Muka
• Susah Sinyal, Bupati Lebak Laksanakan KBM Tatap Muka Pada Jadwal Masuk Sekolah Meski Zona Oranye
• Jadwal Rilis Anime One Piece 932 dan Manga One Piece 984 Berikut Spoilernya: Rencana Kaido
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.
Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.
Di Jakarta, misalnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.
Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli. Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," kata Anies.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).
Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.
"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
Wilayah yang Masuk Zona Hijau
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memutakhirkan data wilayah di Indonesia yang terdampak Covid-19.
Data ini merupakan data kumulatif yang diperbarui setiap minggunya.
• Terungkap Alasan Yamato Anak Kaido Menyamar Jadi Pria pada Manga One Piece Chapter 984
Per 5 Juli 2020, Gugas Tugas mencatat sebanyak 20,2 persen atau 104 kabupaten/kota tidak terdampak Covid-19 atau berada di zona hijau.
"Ada 61 yang tidak terdampak, dan 43 yang masuk ke zona hijau di mana tak ada kasus baru," ujar Tim Pakar Gugasnas Covid-19 dr Dewi Nur Aisyah dalam siaran BNPB, Selasa (7/7/2020).
Dewi mengatakan, ada pergerakan 10 kabupaten dan kota dari risiko rendah atau zona kuning yang masuk zona hijau.
Kemudian, ada satu kabupaten dan kota dari risiko sedang atau zona oranye beralih ke zona hijau atau tidak terdampak.
Kemudian, untuk zona kuning atau risiko rendah persentasenya yakni 34,1 persen, risiko sedang atau zona oranye sejumlah 35 persen, dan risiko tinggi atau zona merah sebesar 10,7 persen.
"Ada 175 kabupaten-kota dengan risiko rendah, 180 kabupaten-kota dengan risiko rendah, dan 55 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi," jelas Dewi.
Dewi kembali menegaskan, Covid-19 adalah sebuah penyakit yang bersifat sangat dinamis.
"Kita dapat melihat pergerakan yang begitu cepat kasus positif berubah menjadi sembuh, kemudian orang yang sebelumnya PDP-ODP terkonfirmasi positif."
"Sebuah daerah dengan cepat terjadi perubahan, dari zona risiko tinggi turun menjadi sedang, atau rendah naik menjadi sedang, dan lain sebagainya," paparnya.
Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:
Kalimantan Tengah:
- Sukamara
Kalimantan Barat:
- Kapuas Hulu
- Kayong Selatan
Jambi:
- Bungo
- Tanjung Jabung Timur
- Tebo
- Merangin
Sumatera Selatan:
- Musi Rawas Utara
- Ogan Komering Ulu Selatan
Sumatera Barat:
- Kota Sawahlunto
- Kota Pariaman
- Kota Solok
- Pasaman Barat
- Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
Papua Barat:
- Manokwari Selatan
Sulawesi Tenggara:
- Muna Barat
Sulawesi Tengah:
- Banggai Kepulauan
Sulawesi Barat:
- Mamuju Utara
- Majene
Sumatera Utara:
- Labuhan Batu
Riau:
- Kepulauan Meranti
- Siak
NTT:
- Flores Timur
- Rote Ndao
- Timor Tengah Selatan
NTB:
- Kota Bima
Maluku:
- Buru Selatan
Maluku Utara:
- Pulau Taliabu
Lampung:
- Tulang Bawang
- Tulang Bawang Barat
- Way Kanan
- Pesawaran
Bengkulu:
- Bengkulu Selatan
- Kaur
- Mukomuko
- Seluma
Aceh:
- Aceh Barat Daya
- Pidie
- Simelue
- Gayo Lues
- Bener Meriah
Papua:
- Mamberamo Tengah