DPO Kasus Pemerkosaan Bergilir Gadis Serpong Utara Tertangkap, Polisi: Masih Di Bawah Umur

Aparat kepolisian berhasil menangkap buronan terakhir kasus pemerkosaan bergilir hingga tewas OR (16), gadis di bawah umur asal Serpong Utara, Tangsel

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, usai peresmian Kampung Jawara, dibilang Margajaya, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat kepolisian berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terakhir kasus pemerkosaan bergilir hingga tewas OR (16), gadis di bawah umur asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka terakhir atau orang ke delapan pemerkosa bergilir itu adalan RI. Ia ditangkap di sekitar Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (8/7/2020).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, RI masih di bawah umur alias anak-anak.

Pihak kepolisian tengah memintai keterangan RI yang metodenya membutuhkan cara khusus mengingat usianya yang masih anak-anak.

Muharram menyebut usianya di bawah 17 tahun, namun di atas 10 tahun.

"Sudah kita lakukan penangkapan, cuma tersangka terakhir ini kan anak di bawah umur. Jadi kita ada keterbatasan waktu melakukan penyidikan, sehingga kita untuk mempercepat semua prosesnya kita sedang mendalami keterangan keterangan," ujar Muharram, usai peresmian Kampung Jawara, dibilang Margajaya, Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (9/7/2020).

Dengan ditangkapnya RI, lengkaplah seluruh tersangka pemerkosaan bergilir itu, sebanyak delapan orang.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR dua kali dperkosa secara bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.

Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.

Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak.

Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya. Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus.

Ini 3 Rumah Makan Padang Legendaris di Jakarta Sejak Tahun 1960-an

Cerita Pelatih Fisik Sansan Susanpur: Terkejut Ditelpon Fakhri Husaini dan Kunci Sukses Timnas U-16

Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.

Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahkan menyebut OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada Kamis (11/6/2020), OR meninggal dunia dengan luka infeksi berat pada bagian rahimnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved