Viral Ibu Mengamuk Saat Putrinya Hendak Menikah: Ada Kecerobohan RT, Begini Nasib Anaknya
Ibu tersebut bahkan sampai berteriak kepada penghulu agar ijab kabul tidak dilanjutkan.Ketidaktahuan ibu tersebut karena dia telah cerai dengan suami
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
Namun, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin tersebut.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
• Saksi Pembunuhan Bonyok Diduga Dipukuli: Kapolsek Dicopot, 8 Sidang Disiplin
• 150 Penyandang Disabilitas Tuna Netra di Cilandak Terima Bantuan Paket Sembako
• Punya 700 Piala, Siswi Ini Gagal PPDB Berulang Kali
Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” lanjutnya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” terang Kamaruddin. (Kompas.com/Tribunnews)