Pilot Konsumsi Sabu Tertangkap

Hal Seputar 3 Pilot Konsumsi Sabu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Serahkan ke Penegak Hukum

Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian terhadap para pilot yang diduga pakai narkoba

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Tiga orang pilot dan satu pengedar narkoba yang diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus tiga orang pilot terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pilot berinisial IP, DC, dan DS, ini mengaku mengkonsumsi sabu guna meningkatkan konsentrasi.

"Yang bersangkutan mengaku untuk meningkatkan konsentrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (10/7/2020).

Tapi masih kita dalami lagi," ia menambahkan.

Ketiga pilot tersebut mengelak mengonsumsi sabu ketika penerbangan.

"Mereka masih mengelak, bilangnya (konsumsi sabu) setelah penerbangan atau di luar pesawat," ujar Budi.

IP, DC, dan DS bekerja di maskapai penerbangan berbeda.

Menurut Budi, tersangka DC dan DS bekerja sebagai pilot di maskapai milik pemerintah.

Sedangkan tersangka IP adalah pilot maskapai swasta.

"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.

Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.

Barang haram itu didapat dari seorang pengesar narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.

"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.

Satu tersangka lain yang ditangkap adalah pengedarnya. Total dalam kasus ini polisi menangkap empat orang.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved