Tahun Ajaran Baru

Jelang Tahun Ajaran Baru, Portal Siap Belajar Jakarta Berikan Panduan Peserta Didik hingga Orangtua

Portal bernama Siap Belajar Jakarta ini bisa diakses langsung melalui tautan siapbelajar.jakarta.go.id atau melalui website Dinas Pendidikan

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Youtube Pemprov DKI
Tangkapan layar dari akun youtube milik Pemprov DKI saat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana tengah menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menjelang tahun ajaran baru yang akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan portal pembelajaran online.

Portal bernama Siap Belajar Jakarta ini bisa diakses langsung melalui tautan siapbelajar.jakarta.go.id atau melalui website Dinas Pendidikan (Disdik) DKI (disdik.jakarta.go.id).

Adapun proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di awal tahun ajaran baru ini dilakukan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sambut Tahun Ajaran Baru, Dinas Pendidikan DKI Luncurkan Siap Belajar Jakarta

Sebab, kondisi penyebaran Covid-19 saat ini masih dianggap berbahaya bagi para peserta didik.

"Selama kondisi pandemi, pembelajaran dilakukan melalui PJJ dan Blended Learning," ucap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, Sabtu (11/7/2020).

"Kebijakan memgenai pembelajaran masa transisi menyesuaikan SKB 4 menteri dan keputusam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," sambungnya.

Melalui portal ini, para guru, orang tua, dan peserta didik dapat mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan pembelajaran masa transisi.

Konten atau isi dari portal Siap Belajar Jakarta ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdik DKI sengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Berikut konten utama pada portal Siap Belajar Jakarta :

1. Prosedur informasi standar pelaksanaan pembelajaran masa transisi;

2. Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) bagi peserta didik baru;

3. Panduan orientasi peserta didik lama, guru, dan orang tua;

4. Panduan dan materi blended learning bagi guru, orang tua dan peserta didik;

5. Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan. Pada poin Asesmen Kesiapan Satuan Pendidikan, Sekolah/Madrasah baik Negeri dan Swasta wajib mengisi asesmen yang dimaksud untuk memastikan kesiapan kondisi dan lingkungan, walaupun PJJ tetap berlangsung.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved