Asep Subahan Dinonaktifkan Gara-gara e-KTP Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Normal

Setelah membantu membuatkan buron Djoko Tjandra KTP elektronik atau e-KTP, Asep Subahan mendapatkan sanksi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Setelah membantu membuatkan buron Djoko Tjandra KTP elektronik atau e-KTP, Asep Subahan mendapatkan sanksi.

Per tanggal 9 Juli 2020, Asep Subahan tidak lagi menjabat sebagai Lurah Grogol Selatan.

Saat ini Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sementara waktu menjadi Pelaksana harian (Plh) Lurah Grogol Selatan.

"Tugas sehari-hari sebagai lurah dijalankan Camat Kebayoran Lama," ujar Aroman saat ditemui di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020).

Aroman memastikan pelayanan di kantor Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan.

"Jajaran staf tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai kewenangan dan tidak meninggalkan prosedur," ujar dia.

"Disampaikan oleh Pak Gubernur bahwa pelayanan harus tetap baik, tapi tidak meninggalkan SOP," tambahnya.

Jabatan Terbaru Asep Subahan

Aroman memastikan Asep Subahan tidak kehilangan pekerjaan meski sudah dicopot sebagai Lurah Grogol Selatan.

Menurut Aroman, Asep Subahan kini memiliki tugas baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

"Pak Asep sekarang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di bagian tata pemerintahan," kata Aroman.

"Sementara ini masih pemeriksaan. Makanya dinonaktifkan sementara," imbuh dia.

Asep diduga menyalahgunakan wewenang saat membantu buron kasus korupsi Djoko Tjandara membuat KTP elektronik.

Djoko Tjandra mendatangi kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, didampingi kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Turut bersama Djoko Tjandra sopir, dan seorang lainnya yang diduga pengawal pribadi.

Maksud kedatangan Djoko Tjandra ke kantor kelurahan adalah untuk membuat KTP elektronik atau e-KTP.

Djoko beserta tiga orang pendampingnya datang sekitar pukul 08.00.

Pagi itu, ia mendapatkan nomor antrean pertama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kedatangan Djoko Tjandra disambut langsung Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

"Persyaratan utama (membuat e-KTP) yang bersangkutan harus hadir karena ini memerlukan perekaman wajah dan perekaman sidik jari," kata Asep saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Dicopot Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Asep Subahan menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP elektronik atas nama Djoko Tjandra.

Hal ini dikatakan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Minggu (12/7/2020) pagi.

“Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," jelas Anies, sapaannya.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," lanjut Anies.

Sejak Sabtu (11/7/2020), Pemprov DKI pun telah mencatat sejumlah bukti laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Michael Rolandi, ihwal kongkalikong Asep Subahan dengan Joko Sugiarto Tjandra.

"Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020," jelas Anies.

"Di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra."

"Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking," lanjut Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved