Modus Berikan Cokelat, Begini Sederet Fakta Pria Tega Cabuli 5 Bocah Tetangganya di Kotabaru
Warga berinisial SA (48) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat mencabuli lima bocah tetangganya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Setelah itu, korban digendong dan dibawa ke sebuah tempat untuk dicabuli.
• Aurel Alami Insiden Tak Enak Saat Dilamar Atta di Tengah Laut, Anang Hermansyah Prihatin: Sakit Itu!
"Modus pelaku agar para korban mau yaitu dengan mengiming-imingi cokelat, dengan begitu tersangka bisa mencabuli korban," aku Andi.
Akibat perbuatannya, SA kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotabaru dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Kasus Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Kota Depok
Kasus pencabulan sejumlah anak di rumah ibadah di Kota Depok masih terus berlanjut.
Terbaru, Kuasa Hukum korban, Azaz Tigor, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan investigasi internal untuk mengungkap kemungkinan adanya korban yang lain.
Azaz mengatakan, hal ini dilakukan karena pelaku sendiri sudah 20 tahun lebih menjadi pengurus di rumah ibadah tersebut.
“Pelaku sudah menjadi pengurus gereja itu 20 tahun lebih, saya menduga dia melakukan itu sudah lama, kasus begini tidak mungkin lah korbannya cuma satu,” jelas Azaz dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
• Lusa, Terdakwa Penusuk Menko Polhukam Wiranto Akan Divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Azaz berujar, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, ada sekira 13 anak yang menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku.
Diduga, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2005 hingga tahun 2020.
“Bahkan ada korbannya yang sudah lulus kuliah dan bekerja,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa hingga kemarin saat kasusnya diungkap, total korban yang melapor secara resmi sudah berjumlah dua orang.
• Kuburan di Tengah Gang Pulogadung Jakarta Timur Masih Kerap Didatangi Keluarga Tiap Ramadan
Ia juga menegaskan, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.