PSBB Jilid 6: Salat Iduladha hingga Resepsi Pernikahan Boleh Dilakukan di Kabupaten Tangerang
Gubernur Wahidin menjelaskan, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam zona kuning dan menempati urutan ke-12 nasional.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan ada beberapa pelonggaran baru dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke-6 ini.
Seperti diletahui, sejak kemarin Tangerang Raya memasuki babak ke-6 PSBB yang akan dilaksanakan selama dua pekan sampai 26 Juli 2020.
Dalam pelaksanaannya pun Pemerintah Kabupaten Tangerang memutuskan ada beberapa pelonggaran baru.
"Pelonggaran yang dimaksud adalah, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya," oata Zaki dalam rapat terbatas di kantornya, Selasa (14/7/2020).
Bukan tanpa alasan Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten.
Satu diantata beberapa alasannya yakni untuk menghindari terjadinya gelombang kedua Covid-19.
Pasalnya, kemungkinan ini dapat terjadi akibat euforia masyarakat yang menganggap pelonggaran yang diberikan sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemi.
Wahidin menjelaskan, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam zona kuning dan menempati urutan ke-12 nasional.
Setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua tertinggi kasus Covid-19.
"Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau," ujar Wahidin.
Untuk itu, Wahidin tak lepas untuk berkoordinasi dengan instansi terkait.
• Pengakuan Wasit Korban Keributan di Stadion Patriot Bekasi: Wajah Diinjak dan Ditendang Pemain
• PT Jakpro Optimis Revitalisasi TIM Rampung Tepat Waktu
• Salat Idul Adha di Kota Tangerang Boleh Digelar di Lapangan Terbuka
Terutama soal pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Salat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban.
Kemudian rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.
"PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol Covid-19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan protokol kesehatan," ucap Wahidin.