Viral di Medsos

Viral Video Aksi Pesepeda Bule Belah Jalan di Jakarta Lawan Arus Hingga Bahayakan Pengguna Jalan

Aksi seorang pesepeda Sebuah video yang memperlihatkan pesepeda bule melawan arah di tengah jalan raya viral di media sosial.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/Tangkap layar akun Youtube Youtube/Lucas Brunelle
Viral pesepeda bule lawan arah di jalan raya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Aksi seorang pesepeda bule yang memperlihatkan saat dirinya melawan arah di tengah jalan raya viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya akun Twitter @SangChoDockZ.

Pengunngah menuliskan sebuah caption "barusan di share di grup gowesan.. GOBLOG KEBANGETAN ini sih..
membahayakan orang lain pula! Wajah marah (emot marah)"

Dalam video tersebut terlihat seorang pesepeda pria tengah menaiki sepedanya di tengah jalan yang ramai.

Dengan santai dirinya melajukan sepedanya di antara pengendara mobil dan motor yang lewat.

Dirinya pun terlihat lihai menghindarai kendaraan yang ada di depannya.

Bahkan terdengar sejumlah pengendara yang membunyikan klakson guna memperingatkan pesepeda itu.

Unggahan ini pun mendapat banyak respon dari netizen Indonesia.

Banyak netizen yang mengecam aksi pesepeda itu karena sangat membahayakan pengguna jalan lain.

@G_4_M "Orang orang kayak gini yang bikin sepeda jadi banyak aturannya. Nanti ditilang udah kalo lawan arus"

@nauvalakbar09 "Iya bg ente emang suka sepedaan tapi kalo sepedaan ngelawan arus kek gitu membahayakan orang lain sama ente juga. Sepedaan boleh tapi jangan tolol ya bg, plis."

@sukatehpucuk "Ak juga suka gowes, tapi gak ngelakuin hal² bodoh kyak gini kalo lagi di jalan..malu sumpah ngeliatnya"

Namun ternyata hal ini adalah aksi dari seorang YouTuber bernama Lucas Brunelle yang diambil di Jakarta.

Hal ini terlihat dari komentar dari seorang netizen.

@ipungb "Ini lucas brunelle (yg ngerekam) dan peter gnesutta (yg direkam), pesepeda dari US yg emg klo bawa sepeda suka nyeleneh dan bahaya "

@kicay_ "Ini asli kok, ini video youtuber sepedah Lucas brunelle waktu main ke jakarta nih videonya"

Video itu sendiri sudah diunggah pada 17 September 2019 di kanal YouTube Lucas Brunelle.

Dalam keterangannya ia pergi Jakarta untuk kejuaraan sepeda.

"Jakarta - menyaring melalui sepeda motor dengan @sparsgram mad skillz dalam kekacauan

Pergi ke Jakarta untuk Kejuaraan Cycle Messenger World Championship dan keluar untuk ini
Berkendara di sekitar Jakarta luar biasa, semua sepeda motor seperti di kolam ikan"

Dalam video yang diunggah di Youtube itu tak hanya memperlihatkan Lucas bersepeda melawan arus di tengah jalan.

Ia juga bersepeda memasuki jalan sempit di perkampungan warga.

Dirinya juga menyapa sejumlah warga dan anak-anak.

Namun video yang sudah dilihat sebanyak 57 ribu kali itu banyak didislike oleh netizen.

Bahkan netizen Indonesia banyak yang mereport video itu karena dianggap tidak mendidik dan membahayakan.

Video ini menjadi viral usai diunggah di tengah animo masyarakat yang suka bersepeda di masa pandemi corona. 

Sanksi tilang pesepeda yang tak berkendara di jalurnya

Hukuman bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda (pop up bike line) sempat menuai pro kontra.

Sebab, para pelanggar bisa dilakukan penilangan berupa denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan penilangan pesepeda yang tidak menggunakan jalurnya telah diatur dalam undang-undang.

Dia bilang, aturan tersebut dinilainya telah tepat.

"Sebetulnya sama-sama berimbang. Bahkan lebih berat kendaraan lain yang masuk ke jalur sepeda. Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda itu denda Rp 500 ribu.

Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

Sementara kalau sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda itu Rp 100 ribu," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan aturan tersebut itu dimaksudkan agar masyarakat Indonesia bisa lebih disiplin.

Sebaliknya, peraturan ini juga agar menghindari tingkat kecelakaan pesepeda di jalan raya.

"Sebetulnya lebih berat kepada para pengendara jalur lain yang masuk ke jalur sepeda.

Tapi tentu ini adalah sebuah sanksi yang kita harapkan adalah bagaimana kepatuhan dan tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan jalur yang memang telah disiapkan oleh pemerintah supaya tidak terjadi kecelakaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia bisa diancam pidana.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Dalam beleid pasal 299 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), diketahui bahwa ancaman hukuman bagi pelanggar yaitu denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.

"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kita kenakan tilang," ujarnya.

15 pelanggaran ini bakal ditilang lagi mulai minggu depan

Sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan kembali diberlakukan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, hingga saat ini kepolisian hanya memberikan sanksi teguran kepada para pelanggar.

"Cukup tinggi karena saat PSBB, PSBB transisi, dan masa adaptasi kebiasaan baru, kita mengedepankan tindakan preemtif dan preventif," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Sanksi tilang bagi pelanggar lalu lintas, jelas Fahri, akan berlaku mulai pekan depan.

"Kita akan lakukan penindakan lagi seperti biasa. Minggu depan kita lakukan penilangan konvensional," kata dia.

Ia menjelaskan, sanksi tilang akan menyasar 15 jenis pelanggaran.

Berikut daftarnya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan. (TribunJakarta.com/TribunJateng/Like Adelia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Viral Pesepeda Bule Lawan Arus di Tengah Jalan Raya Jakarta, Ini Fakta Sebenarnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved