Nikita Mirzani Tersangka

Tak Dipenjara Usai Vonis Bersalah Majelis Hakim karena Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Menangis

Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Nikita Mirzani divonis bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan, terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selaran, Rabu (15/7/2020).

Nikita Mirzani dihukum enam bulan masa percobaan tanpa perlu menjalani masa hukuman di penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan.

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim persidangan menetapkan masa pehananan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah diputuskan.

"Menyatakan barang bukti satu buah asbak rokok mobil dikembaklikan kepada saksi korban Ahmad Dipo Ditiro. Kemudian membebankan biaya perkara kepasa terdakwa sebesar Rp. 2000 ," ucap Ketua Majelis Hakim persidangan.

Nikita Mirzani menangis divonis percobaan 12 bulan

Nikita Mirzani menangis setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).

Sebagai terdakwa, Nikita Mirzani menitikkan air mata karena merasa haru, vonis hakim yang mengharuskannya menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Namun, dengan catatan selama masa percobaan 12 bulan ke depan, ia tak boleh terlibat kasus pidana. 

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

"Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," tambahnya.

Nikita Mirzani 1209
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Pantauan Warta Kota, wanita yang akrab disapa Niki itu langsung menangis ketika mendengar putusan majelis hakim yang memihak kepadanya.

Usai persidangan, Nikita Mirzani langsung memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.

Niki, sapaan akrabnya, pun terlihat menangis sesenggukan.

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang wanita yang diduga sahabatnya.

Air mata Niki pun mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan wanita tersebut.

Sempat mengaku tak gentar jika dipenjara

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), dengan agenda putusan.

Nikita Mirzani rupanya sudah siap menghadapi sidang tersebut. Termasuk kemungkinan hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadapnya.

"Menyambut sidang putusan, cuma berdoa aja sepanjang jalan. Karena kan ini sudah penantian selama lima bulan ya, jadi jalani aja," kata Nikita Mirzani yang tiba di pengadilan pukul 13.45.

Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief
Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief (kolase instagram nikitamirzanimawardi_17)

Wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut mengaku tak merasa cemas dan takut. Sebab, ia sudah punya pengalaman di penjara.

 

"Karena kan sudah pernah di penjara," lanjut Niki, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Nikita Mirzani menyerahkan putusan kasusnya dengan Dipo Latief kepada Majelis Hakim persidangan dan berharap keadilan.

"Niki berharap ya sesuai dengan fakta persidangan aja, enggak kurang dan lebih," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nokota Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mendalami laporan tersebut.

Nikita Mirzani saat melahirkan, serta saat bersama Dipo Latief (kolase instagram nikitamirzanimawardi_17)
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.

 (Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved