Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak
Pemkot Tangsel Bakal Sanksi Tegas Lurah yang Titipkankan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel
Lurah Benda Baru, Saidun, dipastikan akan mendapat sanksi karena Titipkankan Calon Siswa ke SMAN 3 Tangsel
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Lurah Benda Baru, Saidun, dipastikan akan mendapat sanksi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BKPP, Apendi, saat ditemui di SMAN 3 Tangsel, Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7/2020).
"Ya jadi beliau itu ada masyarakat ada yang minta tolong sama beliau ya minta ada kaitannya dengan ingin masuk sini," ujar Apendi menceritakan duduk perkara.
Apendi mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.
"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Saidun akan digolongkan pada kategori ringan, sedang sampai berat.
Sanksinya pun beragam dari mulai teguran hingga pemecatan.
"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturan ketentuan," ujarnya.
Apendi memahami akar masalah kasus lurah itu adalah terkait praktik calo yang dilakukan Saidun.
"Masyarakat ada yang minta tolong sama beliau ya minta ada kaitannya dengan ingin masuk sini," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Saidun mengamuk di ruang kepala sekolah lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Aparat kepolisian pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Polisi mencatat daftar nama calon siswa titipan Lurah Saidun berjumlah enam anak, satu di antaranya sudah diterima di sekolah lain. Sedangkan Lurah Saidun hanya mengaku menitipkan dua calon siswa.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.