2 Bulan Buron, Maling Ponsel Pengunjung Mal Dibekuk, Eksekutornya Perempuan
Dua bulan buron, tiga spesialis pencuri ponsel pengunjung mal dibekuk aparat Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Dua bulan buron, tiga spesialis pencuri ponsel pengunjung mal dibekuk aparat Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ironisnya, dua tersangka yang juga eksekutor yakni YS (23) dan TH (27) merupakan perempuan. Sedangkan tersangka pria berinisial AK (36).
"Ketiganya dibekuk di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Timur pada Rabu 15 Juli 2020 pagi," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu (18/7/2020).
Rango menerangkan, ketiga tersangka dibekuk atas aksinya mencuri iPhone 11 Pro Max milik pengunjung mal di kawasan Kelapa Gading pada 7 Mei 2020 lalu.
Dalam aksinya yang terekam CCTV mal, ketiga pelaku bermain cukup rapih dan berbagi peran.
Saat menyisir mal untuk mencari calon korban, dua tersangka perempuan berjalan beriringan. Sedangkan tersangka pria berjalan di belakangnya.
Setelah menemukan calon korban, tersangka perempuan berinisial TH memberikan sinyal ke tersangka lainnya sembari mengalihkan perhatian korban yang sedang memilih barang, dimana dia ikut memilih barang sambil memepetnya.
"Sedangkan tersangka YS di belakang korban dan mengambil handphone milik korban yang ada didalam tas yang tidak tertutup. Kemudian tersangka AK mengawasinya sambil menutupi YS yang sedang beraksi," papar Rango.
• Aksi Dua Maling Motor di Pademangan Jakarta Utara Terekam CCTV
• Berdalih Terpaksa Mencuri Terjerat Utang, Maling di Ciracas Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi
Rango mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, usai menggasak iPhone 11 itu, ketiganya langsung menjualnya di daerah Tanah Tinggi, Galur, Jakarta Pusat seharga Rp 5 juta.
Bahkan, tersangka juga telah puluhan kali beraksi di sejumlah mal, tak hanya di Jakarta.
"Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian seperti yang sekarang ini sudah puluhan kali sejak tahun 2018 di pusat-pusat perbelanjaan mewah di Jakarta, Bekasi dan Bandung," kata Rango.
Kini, atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.