Penangkapan Bajak Laut
Bawa Air Soft Gun Hingga Kapak, Bajak Laut yang Diringkus di Pulau Seribu Tak Segan Lukai Nelayan
Komplotan perompak atau bajak laut yang ditangkap di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, selalu membawa senjata saat mencari korbannya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Komplotan perompak atau bajak laut yang ditangkap di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, selalu membawa senjata saat mencari korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi menggeledah kapal tanpa nama yang dibawa komplotan tersebut saat beraksi.
"Ada senjata rakitan, ini air soft gun, juga ada senjata tajam, kapak, badik, parang," kata Yusri di Mako Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).
Keempat tersangka yang masing-masing bernama Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42), menggunakan senjata yang mereka bawa untuk mengancam korban.
• Diajak Ikut Olah TKP, Sikap Kekasih Yodi Prabowo Jadi Sorotan: Tertawa Lepas dan Tak Ada Kesedihan
Masih dengan bermodalkan sejumlah senjata tersebut, para kriminal lautan ini tidak segan-segan untuk melukai nelayan sasarannya.
"Saya katakan tidak akan segan-segan melukai para korban-korbannya. Mereka diancam dengan senjata api kemudian juga dengan senjata tajam yang ada," kata Yusri.
Para perompak ini tak hanya beroperasi di sekitaran perairan Teluk Jakarta atau Kepulauan Seribu saja.
Mereka bisa mencari kapal nelayan untuk dijadikan target perompakan sampai ke lautan Pulau Kalimantan.
• 2 Pria Berbaju Rapi Terlihat di Malam Terbunuhnya Editor Metro TV, Warga: Saya Tanya Mau Kemana?
"Luasnya mereka melakukan perompakan ini bukan cuma di daerah Jakarta saja, tapi sampai dengan Bangka Belitung dan sampai Kalimantan," kata Yusri.
Para perompak ini diringkus pada Minggu (19/7/2020) lalu oleh personel Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya di perairan Pulau Sabira.
Polisi juga mengamankan kapal tanpa nama yang dipakai komplotan ini beserta barang-barang yang ada di dalamnya.
Barang buktinya antara lain cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.
• Setelah Dikecam Pewarta Foto Indonesia, Anji Minta Maaf Terkait Unggahan Foto Karya Joshua Irwandi
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.