Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Diperbolehkan Angkut Penumpang, Ojek Online di Kabupaten Tangerang Ikuti Swab Test

700 driver online melakukan swab test di Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2020).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
700 mitra ojek online melakukan swab test di Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TIGARAKSA - 700 driver online melakukan swab test di Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (20/7/2020).

Swab test tersebut merupakan satu syarat pengemudi ojek online untuk dapat mengangkut penumpang di tengah pandemi Covid-19.

Sebab, Pemerintah Provinsi Banten telah merestui ojek online untuk kembali mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid enam di Tangerang Raya.

"Hari ini kita sediakan kuota sebanyak 700, dan dibagi dua untuk masing-masing operator Grab dan Gojek," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo.

Pengecekan ini memang diwajibkan bagi para mitra ojol, sebagai salah satu persyaratan dalam pedoman PSBB Banten," sambungnya.

Swab test yang diadakan Pemprov Banten itu yang digelar secara gratis.

Pemerintah Provinsi Banten pun sudah bekerja sama dengan pihak operator untuk melakukan sejumlah tahapan bagi para mitra.

Dimana, tahapan itu merupakan proses pendataan.

"Ada tahapannya, terutama di pendataan. Yang mana kita minta, mitra ojol yang ikut harus wajib ber-KTP Tangerang. Lalu, nanti kalau hasilnya sudah keluar, untuk yang negatif masih menjadi mitra ojol, tapi kalau yang positif akan kena suspend," ungkap Nurtopo.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah mengizinkan ojek online untuk angkut penumpang lagi di wilayah Tangerang Raya.

Tangerang raya sendiri terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Syaratnya, setiap ojek online wajib mengikuti rapid atau swab test dengan hasil non reaktif atau negatif.

Baru nantinya, setelah semua syarat dipenuhi, pihak operator kembali mengaktifkan fitur motor dalam aplikasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved