Virus Corona di Indonesia
Terbang Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sekarang Tidak Memerlukan SIKM
Penumpang pesawat kini tidak dibebani untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin keluar kota melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang pesawat kini tidak dibebani untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin keluar kota melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Hal serupa juga diberlakukan oleh PT Angkasa Pura II di Bandara Halim Perdanakusuma.
Keputusan tersebut selaras dengan tindakan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM.
Namun, menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
• Detik-detik Penangkapan Bajak Laut di Kepulauan Seribu: Rentetan Tembakan Bikin Pelaku Tak Berkutik
• Tak Hanya Berikan Surat Jalan, Polri Akui Seorang Jenderal Kawal Djoko Tjandra di Jet Pribadinya
Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan dkdua bandara di atas hanya terkait Health Alert Card (HAC).
Serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ungkap Wasid dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Adapun untuk HAC diisi oleh penumpang sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
• Jadwal dan Spoiler One Piece Chapter 986: Reaksi Robin dan Jinbe Ketika Melihat Nami Ditangkap
• Kasus Positif Covid-19 Banyak Berasal dari Aktivitas Perkantoran dalam Seminggu Ini
Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Sebagai informasi, keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan.
Pada sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
"Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test," sambung Wasid.
Menyusul hal tersebut, penumpang kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat.
Lantaran, kata Wasid, kini proses pengecekan dokumen di bandar udara lebih sederhana.
"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Muhamad Wasid.