Virus Corona di Indonesia

Terbang Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sekarang Tidak Memerlukan SIKM

Penumpang pesawat kini tidak dibebani untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin keluar kota melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan Bandara Soekarno-Hatta menyambut new normal, Kamis (26/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang pesawat kini tidak dibebani untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin keluar kota melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Hal serupa juga diberlakukan oleh PT Angkasa Pura II di Bandara Halim Perdanakusuma.

Keputusan tersebut selaras dengan tindakan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM.

Namun, menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

Detik-detik Penangkapan Bajak Laut di Kepulauan Seribu: Rentetan Tembakan Bikin Pelaku Tak Berkutik

Tak Hanya Berikan Surat Jalan, Polri Akui Seorang Jenderal Kawal Djoko Tjandra di Jet Pribadinya

Director of Operation & Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, saat ini pemeriksaan yang dilakukan dkdua bandara di atas hanya terkait Health Alert Card (HAC).

Serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," ungkap Wasid dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Adapun untuk HAC diisi oleh penumpang sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Jadwal dan Spoiler One Piece Chapter 986: Reaksi Robin dan Jinbe Ketika Melihat Nami Ditangkap

Kasus Positif Covid-19 Banyak Berasal dari Aktivitas Perkantoran dalam Seminggu Ini

Saat memproses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sebagai informasi, keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan.

Pada sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.

"Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test," sambung Wasid.

Menyusul hal tersebut, penumpang kini cukup tiba di bandara dua jam sebelum keberangkatan pesawat.

Lantaran, kata Wasid, kini proses pengecekan dokumen di bandar udara lebih sederhana.

"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara," jelas Muhamad Wasid.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved