Suami Aniaya Istri Lantaran Ikan Asin

Emosi Suami di Cengkareng Mendidih Cuma karena Ikan Asin, Istri Dianiaya Tapi Beri Kesempatan Kedua

RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
RJ yang tega aniaya istri sirinya kini berada di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Aroma ikan asin yang biasanya begitu menggoda, terasa sangat pahit bagi keluarga RJ (23) dan FK (36).

Sebab, di Sabtu (18/7/2020) sore, ikan asin menjadi puncak emosi berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RJ kepada istri sirinya itu.

RJ yang memang dikenal temperamen dan kasar, begitu murka saat ikan asin yang dimintanya kepada sang istri tak kunjung dimasak.

Ditambah laparnya perut membuat emosi RJ makin menjadi.

Dengan luka cakaran yang masih membekas di pipi, FK (36) menceritakan kasus penganiayaan yang dialaminya dari sang suami siri, RJ (23).

Ditemui di Polsek Cengkareng saat memberikan keterangan, FK menyebut pertikaian besar di rumah kontrakannya pada Sabtu (18/7/2020) sore itu hanya karena masalah sepele, yakni soal ikan asin.

"Sebenernya dia enggak minta dimasakin ikan asin, tapi aku emang masaknya lauk ikan asin sama tahu tempe," tuturnya, Selasa (21/7/2020) malam.

Saat itu, RJ yang baru bangun tidur menanyakan keberadaan ikan asin untuk dimakan.

Tiga kali RJ menanyakan keberadaan ikan asin, mulai dari nada suara normal, hingga terus meninggi.

Tiga kali pula FK menjawab pertanyaan itu tanpa datang ke arah sang suami atau membawakan hidangan tersebut.

"Dia nanya lauknya dimana, aku jawabnya di rak piring. Tiga kali dia nanya, sama aku jawab di rak piring. Mungkin dia enggak denger. Dia nanya dikira aku enggak jawab," kata FK.

FK menyebut bahwa saat kejadian, emosi sang suami makin mendidih saat dia berusaha merekam aksi penganiayaan itu.

"Biasanya suka ngeledekin dia di videoin, tapi dia enggak suka. Aku dibanting sama dia, kita rebutan handphone, sampai mukaku kecakar sama kukunya dia. Dia jambak aku saat aku mau keluar, terus aku ditarik sampai mentok ke lemari," kata FK menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.

"Yang usaha ke tiga kali baru aku berhasil keluar rumah," katanya melanjutkan sembari menyebut semua penganiayaan itu dilakukan RJ dengan tangan kosong.

FK, yang jadi korban penganiayaan oleh suami sirinya saat beri kesaksian di Polsek Cengkareng.
FK, yang jadi korban penganiayaan oleh suami sirinya saat beri kesaksian di Polsek Cengkareng. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

FK mengatakan, bila keributan besar hingga berujung penganiayaan baru kemarin saja dialaminya.

Sebelumnya, keributan dalam keluarga yang usianya terpaut 13 tahun ini hanya sampai di adu argumen saja.

"Kalau berantem sih baru kemarin doang ya, sebelumnya paling adu mulut aja. Biasanya nih kalau apa yang dia mau, misalnya saya disuruh beli rokok, terus lama sama dia dikatain 'anjing luh'. Paling gitu aja cekcoknya ga sampai main fisik," katanya.

Suami emosi istrinya bangun sore

Di hadapan penyidik, RJ (23) menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan kepada istri sirinya, FK (36).

RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.

Saat itu, dalam kondisi lapar, RJ minta diambilkan ikan asin.

RJ saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020) malam.
RJ saat menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Namun, RJ merasa bahwa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.

"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa malam (21/7/2020).

RJ menceritakan bahwa awalnya dia menjambak dan mencakar FK. 

Emosi RJ makin memuncak lantaran saat itu sang istri malah berusaha merekam aksi penganiayaan itu.

"Karena istrimu ngerekam pas kamu marah?," tanya penyidik.

"Iya, saya ngga suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," jawab RJ.

RJ menegaskan dirinya tak dalam pengaruh narkoba atau alkohol saat menganiaya sang istri di rumah kontrakannya di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Bahkan, dia juga sadar apa saja tindakan yang dilakukannya kepada sang istri siri.

"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ yang juga tahu bahwa perut istrinya itu ada bekas operasi caesar.

Korban: semua berubah sejak pindah kontrakan

"Semuanya berubah semenjak kita pindah kontrakan pas Januari 2020," kata FK (36) wanita yang dianiaya oleh suami sirinya hingga alami luka lebam.

Perubahan yang dimaksud FK yakni perihal perilaku sang suami siri, RJ (23).

Sejak pindah kontrakan ke Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, RJ disebutnya jadi lebih mudah marah.

"Mungkin bawaan rumah kontrakan yang baru kali ya bikin panas, enggak cocok. Tadinya dia mah rajin salatnya kalau sekarang mah bablas enggak pernah salat," kata FK ditemui di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020).

Rumah kontrakan FK yang jadi tempat dia dianiaya oleh suami tirinya.
Rumah kontrakan FK yang jadi tempat dia dianiaya oleh suami tirinya. (TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA)

Karenanya, FK yang masih memberi kesempatan kedua bagi RJ untuk tetap mempertahankan hubungannya mengaku akan pindah kontrakan untuk menghilangkan kenangan pahit itu.

"Kalau berantem sih baru kemarin doang ya, sebelumnya paling adu mulut aja. Makanya habis ini mau pindah kontrakan," ujarnya.

FK menegaskan bila suami sirinya yang berusia 13 tahun lebih muda itu bukan pecandu narkoba.

"Kalau buat narkoba mah dia enggak pernah, tapi dia tuh kalau malam sering main game ML (Mobile Legends) Tiap malam maennya gituan," katanya.

Pada Sabtu (18/7/2020) sore, FK dianiaya oleh suami sirinya hanya karena masalah sepele, yakni soal ikan asin.

Menurut FK, suami sirinya itu makin mengamuk saat dia berusaha merekam aksi penganiayaan yang dialaminya.

Akibatnya, dia mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk alami luka cakar di pipinya.

Tak masuk KDRT

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung. (TribunJakarta.com/Elga)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved