Pencetak Dolar Palsu Senilai Rp 9,8 Miliar di Tangerang Kerja Sama dengan WNA Kamerun

KR tersangka pencetak dolar palsu di Kabupaten Tangerang terciduk polisi berkomplotan dengan WNA asal Kamerun.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - KR tersangka pencetak dolar palsu di Kabupaten Tangerang terciduk polisi berkomplotan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal kamerun.

KR sendiri terciduk dikediamannya di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/7/2020).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6.800 lembar dolar palsu pecahan 100 USD atau senilai Rp 9,8 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, KR tidak bekerja sendirian dalam pencetakan dolar palsu.

Pasalnya, KR dibantu rekannya berwarganegaraan Kamerun yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020)
Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Sementara pelaku tunggal, ada beberapa jaringan dari pelaku lain yang kemudian menurut tersangka adalah WNA Kamerun, akan kita dalami," jelas Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Ia melanjutkan, komplotan tersebut terindikasi telah menjalankan praktik percetakan dolar palsu sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.

Parahnya, KR pernah terciduk polisi dengan kasus yang sama dan ditangani oleh Polsek Cengkareng beberapa tahun lalu.

"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komnuikasi, 2020 tersangka dihubungi lagi oleh DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," beber Sugeng.

Kapolres mengungkapkan kalau KR juga berprofesi sebagai wartawan disebuah media online.

Kendati demikian, Sugeng enggan menyebutkan nama dari media KR bekerja.

"Statusnya menarik, status tersangka ini wartawan. Wartawan online yang kenal DPO sudah sejak 2018," katanya.

Bongkar Peredaran Dolar Palsu

Bukan rupiah, uang dolar palsu beredar secara liar di Kabupaten Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved