Pencetak Dolar Palsu Senilai Rp 9,8 Miliar di Tangerang Kerja Sama dengan WNA Kamerun

KR tersangka pencetak dolar palsu di Kabupaten Tangerang terciduk polisi berkomplotan dengan WNA asal Kamerun.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - KR tersangka pencetak dolar palsu di Kabupaten Tangerang terciduk polisi berkomplotan dengan Warga Negara Asing (WNA) asal kamerun.

KR sendiri terciduk dikediamannya di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/7/2020).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6.800 lembar dolar palsu pecahan 100 USD atau senilai Rp 9,8 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengungkapkan, KR tidak bekerja sendirian dalam pencetakan dolar palsu.

Pasalnya, KR dibantu rekannya berwarganegaraan Kamerun yang sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020)
Ungkap kasus percetakan dolar palsu senilai Rp 9,8 miliar yang dilakukan di kawasan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/7/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Sementara pelaku tunggal, ada beberapa jaringan dari pelaku lain yang kemudian menurut tersangka adalah WNA Kamerun, akan kita dalami," jelas Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Ia melanjutkan, komplotan tersebut terindikasi telah menjalankan praktik percetakan dolar palsu sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.

Parahnya, KR pernah terciduk polisi dengan kasus yang sama dan ditangani oleh Polsek Cengkareng beberapa tahun lalu.

"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komnuikasi, 2020 tersangka dihubungi lagi oleh DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," beber Sugeng.

Kapolres mengungkapkan kalau KR juga berprofesi sebagai wartawan disebuah media online.

Kendati demikian, Sugeng enggan menyebutkan nama dari media KR bekerja.

"Statusnya menarik, status tersangka ini wartawan. Wartawan online yang kenal DPO sudah sejak 2018," katanya.

Bongkar Peredaran Dolar Palsu

Bukan rupiah, uang dolar palsu beredar secara liar di Kabupaten Tangerang.

Dolar palsu tersebut berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota di bilangan Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupsten Tangerang pada Jumat (10/7/2020).

Di sana, Polisi menemukan dolar palsu pecahan 100 USD berjumlah 6.800 lembar di kontrakan pelaku berinisial KR.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan bila dirupiahkan, barang bukti yang disimpan KR bisa mencapai miliaran rupiah.

"Nilai yang ada dari barang bukti ini bila dikurskan dengan nilai kurs rupiah total Rp 9,8 miliar," terang Sugeng di Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/7/2020).

Pasalnya, KR tidak sendirian dalam mencetak dolar palsu tersebut.

Ia terindikasi melakukan tindakan melawan hukum tersebut bersama rekannya yang masih buronan bernisial PR.

Keduanya telah menjalankan praktik percetakan uang palsu ini diduga sejak tahun 2018 di kawasan Jakarta Barat.

"Pertemuan dilakukan tersangka dengan DPO di Jakarta Barat sejak 2018. 2019 putus komnuikasi, 2020 tersangka dihubungi lagi oleh DPO. Kemudian mereka sempat bertemu dan lajukan uji coba dalam buat uang dolar palsu," ungkap Sugeng.

Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus dan maksud keduanya memproduksi uang palsu tersebut dan wilayah distribusinya.

Polisi Bongkar Peredaran Dolar Palsu Senilai Rp 9,8 Miliar di Kabupaten Tangerang

Cerita Pemulung di Gunung Sampah Bantargebang, Kadang Dapat Dolar Hingga Emas Batangan

Sementara ini, tersangka KR mengaku baru dua kali melakukan transaksi penukaran dolar palsu tersebut ke rupiah di money changer.

"Sudah berhasil dua kali, pertama 200 dolar, kedua 300 dolar dan itu tersangka tukar sendiri dan bisa dicairkan dalam bentuk rupiah di money changer," ungkap Sugeng.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Teluknaga dan diancam Pasal 224 KUHP Subs Pasal 245 KUHP tentang peredaran mata uang palsu.

"Diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved