Pandemi Covid-19, Kegiatan Pengawasan WNA Ilegal di Tangerang Dibatasi

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang melakukan alokasi dana untuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Warta Kota/Desy Selviany
WNA ditangkap polisi di Apartemen kawasan Cengkareng. 

Dari paparannya, ia mengatakan terus mengawasi tenaga asing asal China yang bekerja dibeberapa pabrik dan industri di Kota Tangerang.

"Fungsi pengawasan tetap berjalan, yang kami sampaikan tadi bukan berarti tidak sama sekali melalukan pengawasan," sambung Andika.

Rata-rata, lanjut dia, WNA ilegal yang ditindaklanjuti oleh pihaknya berasal dari Afrika dan China.

Kebanyakan juga, dari mereka yang diciduk petugas melanggar aturan izin tinggal atau overstay.

"Beberapa negara asing dari Afrika, dari Tiongkok. Bahkan ada yang sudah tahap projusticia. Pelanggaran kebanyakan karena penyalahgunaan izin tinggal dan overstay," tutup Andika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved