Remaja Nekat Jadi Begal, Hasil Kejahatan Digunakan untuk Pesta Miras

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menuturkan, ketiga pelaku berinisial SC (19), RP (17) dan TW (23).

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polisi menggiring ketiga pelaku begal di Polsek Tanjung Duren, Kamis (23/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Hanya lantaran ingin pesta miras, tiga pelaku dimana satu diantaranya masih berstatus di bawah umur nekat jadi begal motor.

Aksi ketiganya terungkap setelah membegal seorang pemotor di Jalan Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menuturkan, ketiga pelaku berinisial SC (19), RP (17) dan TW (23).

"Pelaku ini membegal kemudian menjual motor tersebut untuk digunakan membeli minuman keras dan mereka melakukan pesta minuman keras," kata Agung di Mapolsek Tanjung Duren, Kamis (23/7/2020).

Agung mengatakan, dalam aksinya di Jalan Sekretaris, ketiga pelaku memepet korbannya yang sedang membawa motor.

Dengan mengacungkan celurit, para pelaku terus memepet hingga akhirnya menendang motor korban 

"Setelah memepet, pelaku menendang motor korban hingga korban terjatuh. Kemudian ketika korban jatuh, korban diajuin celurit hingga korban lari dan motornya dibawa oleh pelaku," kata Agung.

Berawal Ejekan, Pria 44 Tahun Kalap Aniaya Bocah 8 Tahun Hingga Pendarahan di Kepala

Ibunda Yodi Prabowo Sudah Tahu Sosok Orang Ketiga dalam Hubungan Almarhum, Rekan Sekantor Ungkap Ini

Agung menuturkan, pihaknya menduga kawanan ini sudah sering beraksi membegal motor.

Hal itu terlihat dari rapihnya mereka beraksi termasuk dalam menjual motor hasil curiannya.

Dalam kasus ini, kata Agung, pihaknya juga sudah membekuk seorang penadah berinisial RH (28) di Depok, Jawa Barat tempat pelaku menjual motor hasil curiannya sebesar Rp 1,8 juta.

Kepada polisi, RH mengaku membeli motor tersebut untuk digunakan oleh istrinya.

"Dari hasil keterangan para pelaku kami masih berusaha mengembangkan TKP lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku sudah dibuang," papar Agung.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak mengatakan, berdasarkan hasil cek urine ketiga pelaku positif benzo. 

“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” kata dia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved