Remaja Nekat Jadi Begal, Hasil Kejahatan Digunakan untuk Pesta Miras
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menuturkan, ketiga pelaku berinisial SC (19), RP (17) dan TW (23).
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Hanya lantaran ingin pesta miras, tiga pelaku dimana satu diantaranya masih berstatus di bawah umur nekat jadi begal motor.
Aksi ketiganya terungkap setelah membegal seorang pemotor di Jalan Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo menuturkan, ketiga pelaku berinisial SC (19), RP (17) dan TW (23).
"Pelaku ini membegal kemudian menjual motor tersebut untuk digunakan membeli minuman keras dan mereka melakukan pesta minuman keras," kata Agung di Mapolsek Tanjung Duren, Kamis (23/7/2020).
Agung mengatakan, dalam aksinya di Jalan Sekretaris, ketiga pelaku memepet korbannya yang sedang membawa motor.
Dengan mengacungkan celurit, para pelaku terus memepet hingga akhirnya menendang motor korban
"Setelah memepet, pelaku menendang motor korban hingga korban terjatuh. Kemudian ketika korban jatuh, korban diajuin celurit hingga korban lari dan motornya dibawa oleh pelaku," kata Agung.
• Berawal Ejekan, Pria 44 Tahun Kalap Aniaya Bocah 8 Tahun Hingga Pendarahan di Kepala
• Ibunda Yodi Prabowo Sudah Tahu Sosok Orang Ketiga dalam Hubungan Almarhum, Rekan Sekantor Ungkap Ini
Agung menuturkan, pihaknya menduga kawanan ini sudah sering beraksi membegal motor.
Hal itu terlihat dari rapihnya mereka beraksi termasuk dalam menjual motor hasil curiannya.
Dalam kasus ini, kata Agung, pihaknya juga sudah membekuk seorang penadah berinisial RH (28) di Depok, Jawa Barat tempat pelaku menjual motor hasil curiannya sebesar Rp 1,8 juta.
Kepada polisi, RH mengaku membeli motor tersebut untuk digunakan oleh istrinya.
"Dari hasil keterangan para pelaku kami masih berusaha mengembangkan TKP lain maupun alat buktinya berupa celurit yang menurut keterangan para pelaku sudah dibuang," papar Agung.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak mengatakan, berdasarkan hasil cek urine ketiga pelaku positif benzo.
“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.